
PULUHAN korban dugaan penipuan Apartemen Malioboro Park View, didampingi penasihat hukumnya, melaporkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY, Rabu (21/1).
Pelaporan tersebut berkaitan dengan dua perkara yang sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda DIY, yakni dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan perbankan, yang diketahui telah dihentikan penyidikannya.
Kuasa hukum para korban, Asri Purwanti, SH, mengatakan para korban mempertanyakan penghentian penyidikan tersebut karena dinilai janggal dan tidak transparan.
“Kedatangan kami ke Propam karena merasa penyidik Polda DIY tidak berpihak pada korban. Dalam perkara perlindungan konsumen, ahli pidana saja belum diperiksa, tetapi perkara sudah dihentikan. Ini Polda, bukan Polsek,” ujar Asri usai melapor ke Propam Polda DIY.
Menurutnya, penghentian penyidikan menimbulkan banyak tanda tanya, mengingat nilai kerugian yang dialami para korban mencapai puluhan miliar rupiah. Para korban disebut telah membayar uang muka hingga puluhan juta rupiah untuk membeli unit apartemen, bahkan sebagian di antaranya telah melakukan pembayaran secara lunas.
“Ada korban yang sudah melunasi pembayaran, sehingga kerugian yang mereka tanggung sangat besar,” ujarnya.
Sementara korban yang belum melunasi pembayaran juga mengalami dampak serius. Selain kehilangan uang, mereka kesulitan mengakses kredit perbankan karena tercatat dalam BI Checking.
“Selain kehilangan uang puluhan juta, mereka juga tidak bisa mendapatkan kredit perbankan karena bermasalah dalam BI Checking,” katanya.
Asri menambahkan, hingga kini kondisi bangunan apartemen dalam keadaan rusak dan mangkrak, serta seluruh barang di dalamnya telah hilang.
“Dengan kondisi seperti itu, dari sisi mana perkara ini dianggap tidak layak untuk dilanjutkan?” tambahnya.
Kasus Apartemen Malioboro Park View dihentikan
Terkait penghentian penyidikan, Asri menyebut para korban tidak pernah diberi pemberitahuan maupun dilibatkan dalam gelar perkara. Sejak 2024, pihaknya hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2P) dan Surat Penghentian Perkara.
“Gelar perkara kami tidak pernah diberi tahu. Seolah-olah kami diminta menerima begitu saja. Ini ada apa?” ujarnya.
Atas dasar itu, para korban melaporkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY beserta jajaran penyidik yang menangani perkara tersebut ke Propam Polda DIY. Selain itu, pihaknya juga mengirimkan surat pengaduan ke Kapolri serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi DIY.
“Kami berharap jajaran Polda DIY benar-benar menjalankan prinsip Presisi sebagaimana yang digaungkan Kapolri, karena ini menyangkut rasa keadilan banyak orang,” katanya.
Asri juga mengungkapkan bahwa dampak psikologis dari kasus tersebut sangat berat bagi para korban. Hingga kini, disebutkan lebih dari 10 korban telah meninggal dunia, diduga akibat tekanan psikologis dan kekecewaan karena tidak kunjung mendapatkan kepastian hukum.
“Bahkan, beberapa hari lalu dua korban meninggal dunia setelah mendengar informasi bahwa penyidikan kasus ini dihentikan,” ungkapnya.
Para korban berharap aparat penegak hukum dapat meninjau kembali penghentian perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh korban. (AGT/S-01)







