
POLDA Jawa Tengah melalui Tim Disaster Victim Identification (DVI) melakukan pengambilan sampel DNA dan data antemortem terhadap keluarga korban jatuhnya pesawat ATR 42-500 atas nama almarhum H, Minggu (18/1). Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB di Kabupaten Karanganyar.
Dalam kegiatan itu, Tim DVI mengambil sampel DNA dari dua anggota keluarga korban, yakni ayah korban berinisial S (70) dan adik kandung korban berinisial PS (35). Dari keduanya diambil sampel berupa darah dan buccal swab.
Selain pengambilan DNA, tim juga mengumpulkan data antemortem korban dari istri korban, RES, yang berdomisili di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Data antemortem yang dihimpun meliputi riwayat medis, ciri-ciri khusus, serta data pendukung lainnya yang diperlukan dalam proses identifikasi.

Sampel DNA untuk percepat identifikasi
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari prosedur standar dalam proses identifikasi korban kecelakaan transportasi udara.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan pesawat ini. Pengambilan sampel DNA dan data antemortem dilakukan untuk mendukung proses identifikasi korban secara ilmiah dan akurat,” ujar Artanto di Mapolda Jateng, Senin (19/1).
Ia menegaskan, seluruh tahapan identifikasi dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis keluarga korban. Polda Jawa Tengah juga terus berkoordinasi dengan Tim DVI dan instansi terkait guna mempercepat proses identifikasi.
“Kami memahami duka yang dialami keluarga korban. Oleh karena itu, petugas di lapangan senantiasa mengedepankan empati serta memastikan keluarga mendapatkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi terkait perkembangan proses identifikasi korban serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. (Htm/S-01)







