
SEBANYAK 103 WNA ditangkap Imigrasi Bali karena melakukan kejahatan siber di Bali. Mereka adalah sindikat kejahatan siber yang melakukan kejahatan di negaranya dari Bali dan tinggal di Bali. Rinciannya 12 wanita dan 91 laki laki. Mereka tinggal di satu kompleks vila yakni Vila Hati Indah Bali yang berlokasi di Kabupaten Tabanan Bali.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim membenarkan penangkapan WNA dari Tiongkok itu. “Mereka ditangkap karena diduga melakukan kejahatan siber di negaranya tetapi dikerjakan dari Bali,” ujarnya, Jumat (28/6).
Ia menjelaskan pengawasan sudah dilakukan sejak Rabu 26 Juni. Berdasarkan informasi masyarakat, vila tersebut menampung banyak orang, tetapi jarang keluar atau lebih banyak di dalam kompleks vila dalam waktu yang cukup lama. Segala macam keperluan dipesan dari luar menggunakan aplikasi online.
Setelah yakin ada aktivitas yang mencurigakan, petugas akhirnya melakukan operasi dan menggerebek vila tersebut Kami (27/6) sekitar pukul 17.00 WITA. Saat digerebek, dalam vila tersebut terdapat banyak perangkat komputer atau laptop dan ratusan HP lainnya. Diduga ada kejahatan siber yang dilakukan di vila tersebut karena jumlah komputer sudah tidak wajar sebagaimana turis asing pada umumnya. Selain komputer dan handphone, petugas Imigrasi juga menyita berbagai komponen atau perangkat lunak lainnya yang belum teridentifikasi dengan detail.
Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian. Saat ini petugas masih mendalami kemungkinan adaya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam mengatakan, saat ditangkap hanya 14 orang yang langsung menunjukkan dokumen. Mereka diketahui berasal dari Taiwan. Sisanya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar.
Dugaan sementara, ratusan orang asing ini melakukan penipuan online, skimming lintas negara dan judi online. Saat digerebek, mereka tidak berupaya lari menghindar atau melawan. “Saat petugas masuk, mereka kocar-kacir. Ada di antaranya berusaha kabur dengan cara loncat pagar namun dapat diamankan,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti pendukung dugaan penipuan online dan Skimming lintas negara diamankan petugas. (Aci/S-01)







