
KEPALA Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, Abu Bakar menjelaskan untuk tahun 2026 pokok ketetapan PBB P2 sebesar Rp98.375.097.536,-, dengan 639.621 lembar SPPT.
“Jumlah Pokok Ketetapan di 2026 mengalami sedikit kenaikan dari tahun sebelumnya, dikarenakan adanya pemutakhiran data PBB-P2 melalui loket, pendataan individual dan juga data dari BPHTB,” kata Abu Bakar di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Senin (29/12).
Penyampaian SPPT PBB-P2 2026 di akhir 2025 jelasnya adalah bentuk upaya Pemkab Sleman dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, mengingat banyaknya kegunaan dari SPPT PBB-P2.
Abu Bakar menambahkan bahwa realisasi target PBB P2 sebesar Rp97 miliar dan hingga 28 Desember 2025 sudah tercapai Rp97.190.612.667 atau 100,20%.
Objek pajak
Disampaikan pula pada 2025 pelayanan terkait dengan pemutakhiran PBB P2 mencapai 24.469 permohonan yang terdiri dari pendaftaran objek pajak baru sebanyak 546 objek pajak, mutasi objek dan subjek pajak sebanyak 7.525 objek pajak, pembetulan sebanyak 444 objek pajak, dan lain-lain.
”Kami ucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada berbagai pihak yang telah membantu optimalisasi dan intensifikasi PBB P2 baik dari tingkat padukuhan, kalurahan hingga Kapanewon,” kata Abu.
Sementara PAD Kabupaten Sleman pada tahun 2025 hingga 28 Desember 2025 tercapai Rp1.439,356.647.858, atau 97,54% dari target yang ditetapkan.
PBB P2 merupakan salah satu bagian dari pajak daerah berkontribusi kurang lebih sebesar 7% dari total PAD yang dapat direalisasikan pada 2025.
Garda terdepan
Sementara Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak PBB-P2 yang telah menjadi garda terdepan dalam mendukung pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Sleman. Ia juga mengapresiasi atas kepatuhan dan kerja sama yang telah ditunjukkan para wajib pajak dengan membayar PBB tahun 2025 tepat waktu.
“Pembayaran PBB-P2 yang tepat waktu dan berjalan dengan baik tidak hanya mencerminkan kesadaran hukum masyarakat, tetapi juga menunjukkan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap pembangunan daerah yang kita cintai ini,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengajak seluruh wajib pajak dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Dikatakan bahwa kepatuhan dalam membayar pajak bukan semata-mata kewajiban, tetapi merupakan wujud nyata kontribusi kita bersama dalam membangun daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menciptakan masa depan Sleman yang lebih baik bagi generasi mendatang. (AGT/N-01)







