
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar mengaku belum ada kebijakan baru soal pengiriman sampah dari kawasan aglomerasi Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti yang berada di Kabupaten Bandung Barat.
Kepala DLH Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih menyatakan, volume pengiriman sampah dari kawasan aglomerasi Bandung Raya ke TPA Sarimukti, masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Jawa Barat bernomor 6174/PBLS.04/DLH tentang Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS. Dengan kata lain belum ada kebijakan baru.
“Berdasarkan SE tersebut, volume pengiriman sampah untuk Kota Bandung masih sebesar 981,31 ton per hari, Kota Cimahi 119,16 ton per hari, Kabupaten Bandung 280,37 ton per hari, dan Kabupaten Bandung Barat 119,16 ton per hari. Jumlah tonase pengiriman sampah untuk masing-masing daerah di Bandung Raya masih sama dan belum berubah,” tegasnya.
Volume pengiriman
Menurut Ayi, DLH Jabar telah menghitung jumlah volume pengiriman sampah dari kawasan aglomerasi Bandung Raya ke TPA Sarimukti itu selama dua tahun atau sampai 2027. Saat ini, Pemprov sedang menyiapkan proses konstruksi Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka, Nagreg, Kabupaten Bandung selama dua sampai tiga tahun.
“Kami sudah desain tonase yang terakhir itu untuk dua tahun ke depan. Karena kan konstruksi Legok Nangka ini bisa dua atau tiga tahun. Sehingga belum ada arahan untuk menerbitkan kebijakan baru pengurangan volume pengiriman sampah ke TPA Sarimukti,” ungkapnya.
Siapkan anggaran tambahan
Sebelumnya Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menerangkan, bahwa pada 2026 Kota Bandung akan mengalami krisis sampah. Ini disebabkan mulai 11 Januari 2026 volume pengiriman sampah ke TPA Sarimukti kembali mendapatkan pengurangan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan anggaran tambahan Rp90 miliar untuk penanganan sampah.
“Kami masih menunggu persetujuan Gubernur Dedi Mulyadi, sebab tanpa persetujuan tambahan anggaran tersebut, mulai pertengahan Januari 2026, Kota Bandung berpotensi mengalami krisis sampah. Kalau tidak disetujui pada 12 Januari 2026 Kota Bandung mulai menghadapi krisis sampah. Dan bila dibiarkan, bulan April 2026 bisa berubah menjadi bencana sampah,” bebernya.
Perbaikan jalan
Menurut Farhan, pihaknya cuma punya waktu sebentar, sekira 10-14 hari untuk memastikan langkah-langkah penanganan dilakukan secara bertahap dan terukur. Selain sampah, perbaikan jalan juga menjadi perhatian. Farhan menjelaskan, perbaikan jalan dianggarkan Rp170 miliar.
“Namun, bila digabung dengan pembangunan trotoar, drainase, penerangan jalan umum (PJU), hingga penataan kabel bawah tanah, maka total anggaran infrastruktur mencapai sekira Rp400 miliar. Kalau dihitung keseluruhan, mendekati 7-10 persen dari anggaran. Target 8 persen akan kami kejar pada perubahan anggaran,” sambungnya. (zahra/N-01)







