Tuding Lakukan Pencurian Listrik, PLN Tagih Petambak Udang Lewat Kejari

SEORANG petambak udang vanamie di Brebes, Jawa Tengah, H. Supandi, dituduh melakukan pencurian listrik yang digunakan untuk pengoperasian budi daya udangnya di Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes.

Pihak Perusahaan Listik Negara (PLN) pun melakukan penagihan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, lantaran H. Supandi dinilai mengingkari kesepakatan soal pembayaran listrik tersebut.

Namun melalui Dirwanto, pengacara dari LBH Garuda Kencana Indonesia Brebes, H. Supandi mengajukan permohonan pengurangan denda atas kasus pencurian listrik yang terjadi pada 2017 silam. Pengajuan ini disampaikan ke Kejari Brebes yang mewakili Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pihak yang dirugikan.

Ditemui di kantor Kejari Brebes pada Rabu (26/06/2024), Dirwanto, membenarkan jika kliennya memang mengajukan permohonan untuk mendapatkan keringanan denda sebesar-besarnya.

BACA JUGA  Tingkatkan Keandalan Pemerliharaan, PLN Lakukan Pemadaman sementara

Menurut Dirwanto, jika permohonan tidak dikabulkan, akan mengajukan keberatan dan permohonan ke tingkat pusat, yakni pada PLN di Jakarta. Dirwanto berharap, PLN dapat mempertimbangkan kondisi kliennya atas dasar kemanusiaan. “Dendanya terlalu besar, jauh diatas perhitungan klien kami,” jelas Diwanto.

Di tempat yang sama (Kejaksaan Negeri Brebes), H. Supandi, menuturkan, dirinya mengelola 12 hektar lahan tambak yang terbagi dalam 34 kolam intensif. Tambak tersebut beroperasi sejak 2014 dengan hasil produksi per tahun mencapai 200 ton.

“Bahkan pada Oktober 2020, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan Bupati Idza Priyanti melakukan panen udang di tambak saya,” ujar H. Supandi.

Supandi mengaku terjerat kasus hukum tindak pidana pencurian listrik pada 2017. Saat itu, tepatnya pada 10 April 2017, PLN melakukan operasi penertiban dan menemukan adanya tindakan pencurian listrik selama 22 hari. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp195.3 juta, terhitung pemakaian selama periode 18 Maret–10 April 2017.

BACA JUGA  Diskon Listrik Sudah Berlaku, Masyarakat tak Perlu Buru-Buru

Menurut Supandi, listrik tersebut digunakan untuk penerangan dan menggerakkan kincir bagi tambak udang vaname miliknya. “Sebagai itikad baik, saya telah membayarkan uang sebesar Rp20 juta,” terang H. Supandi.

Namun H. Supandi merasa keberatan dengan besarnya denda secara keseluruhan yang mencapai hampir 200 juta tersebut. Sebab dalam hitungannya jika menggunakan token listrik, penggunaan selama 22 hari tersebut hanya berkisar Rp.2,5 juta. “Saya keberatan mencicil sisa dendanya, dan mengajukan permohonan keringanan,” jelasnya.

Manager PLN UP3 Tegal, Aditya Darmawan, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, mengatakan, bahwa saat dilakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada 2017, H. Supandi terbukti melakukan tindak pencurian listrik. Arus listrik dialirkan langsung dari saluran induk tanpa melewati meter listrik, atau melakukan by pass.

BACA JUGA  PLN Apresiasi Pembayaran Kompensasi Rp 17,83 Triliun, Negara Hadir Lindungi Masyarakat

“Akhirnya kami selaku pihak PLN dengan Supandi membuat kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Perkara (BAP) bahwa pelanggan akan membayarkan denda sebesar Rp195.3 dengan cara dicicil sebanyak 7 kali angsuran dengan didahului pembayaran pertama,” ujar Aditya. (PAR/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

DINAS Kesehatan kota Tasikmalaya menemukan 30 orang positif campak berdasarkan pemeriksaan laboratorium Labkesda Provinsi Jabar. Kasus penyakit tersebut, ditemukan awal Januari hingga Maret dan kini semua pasien sudah sembuh setelah…

Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

HARGA kebutuhan barang pokok di Jawa Barat terpantau mulai turun pasca-Idulfitri 2026. Penurunan tersebut terjadi karena pasokan stabil, permintaan yang kembali normal dan berbagai langkah pengendalian harga dari Pemprov Jabar..…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Impor Sapi, Domba dan Unta dari Australia Dorong Swasembada Pangan

  • March 30, 2026
Impor Sapi, Domba dan Unta dari Australia Dorong Swasembada Pangan

Penalti Marin Petkov Pupus Impian Indonesia Juarai FIFA Series

  • March 30, 2026
Penalti Marin Petkov Pupus Impian Indonesia Juarai FIFA Series

Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka

  • March 30, 2026
Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka

Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

  • March 30, 2026
Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

  • March 30, 2026
Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal

  • March 30, 2026
Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal