Gakkum Tangkap Pelaku Galian C Ilegal di Taman Nasional Kutai

BALAI Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan bersama Balai Taman Nasional (TN) Kutai menangkap MR (24) dalam operasi pengamanan kawasan konservasi di TN Kutai, Rabu (19/11).

Penangkapan dilakukan di kawasan Sungai Sirap, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Selain MR, petugas juga mengamankan D (45), yang bertugas sebagai penjaga alat berat, serta satu unit ekskavator.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kelestarian kawasan konservasi dengan menindak tegas aktivitas yang merusak hutan.

“Kolaborasi antara pengelola kawasan konservasi dan Ditjen Gakkum sangat penting untuk memperkuat perlindungan serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati,” ujarnya.

Kasus ini telah dilimpahkan Balai TN Kutai kepada Balai Gakkum Wilayah Kalimantan. MR ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polresta Samarinda. Barang bukti berupa satu unit ekskavator juga telah disita.

BACA JUGA  Kemenhut Tangani Kayu Hanyutan Pascabencana di Tiga Provinsi

MR ditangkap saat melakukan penggalian dan pengupasan tanah dalam kawasan TN Kutai untuk penimbunan dan pembangunan jalan menuju dermaga batu koral.

Aksi ilegal ini pertama kali terdeteksi melalui patroli rutin Balai TN Kutai, yang menemukan aktivitas galian C dengan alat berat lalu mengamankan operator di lokasi. Penanganan barang bukti dilakukan secara gabungan oleh Balai TN Kutai dan Balai Gakkum Kalimantan.

Tersangka dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dan/atau Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

BACA JUGA  Kayu Hanyutan Dukung Huntara di Aceh dan Sumut

Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan.

“Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun aktor yang berada di balik aktivitas ilegal ini,” tegasnya, Senin (25/11). (*/S-01)

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemkot Semarang Dirikan Posko Kemanusiaan Lebaran

PEMERINTAH Kota Semarang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Semarang mendirikan Posko Kemanusiaan Lebaran 2026 untuk memberikan pelayanan dan bantuan kepada para pemudik yang melintas di wilayah Semarang. Posko tersebut…

BMKG Prediksi Bandung Raya  Lebih Kering pada Musim Kemarau 2026

MUSIM kemarau 2026 di Jawa Barat diprediksi datang lebih awal dan berlangsung lebih kering dibandingkan kondisi normal. Data dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kelas I Bandung, menyebut  analisis…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Buka Perdana di Jakarta, Hikiniku to Come Siap Manjakan Lidah Pecinta Kuliner

  • March 16, 2026
Buka Perdana di Jakarta, Hikiniku to Come Siap Manjakan Lidah Pecinta Kuliner

Pemkot Semarang Dirikan Posko Kemanusiaan Lebaran

  • March 16, 2026
Pemkot Semarang Dirikan Posko Kemanusiaan Lebaran

BMKG Prediksi Bandung Raya  Lebih Kering pada Musim Kemarau 2026

  • March 16, 2026
BMKG Prediksi Bandung Raya  Lebih Kering pada Musim Kemarau 2026

Wagub DIY Lepas Keberangkatan Mudik 1.800 Pedagang Warmindo

  • March 16, 2026
Wagub DIY Lepas Keberangkatan Mudik 1.800 Pedagang Warmindo

PBVSI Siap Menaturalisasi 4 Pebola Voli Asal Brasil

  • March 16, 2026
PBVSI Siap Menaturalisasi 4 Pebola Voli Asal Brasil

Jelang Lebaran, Ratusan Driver Ojol Janda di Sidoarjo Terima Paket Sembako

  • March 16, 2026
Jelang Lebaran, Ratusan Driver Ojol Janda di Sidoarjo Terima Paket Sembako