Pemprov Jateng Siap Umumkan UMP dan UMSP 2026

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 akan ditetapkan pada 8 Desember 2025. Sementara itu, UMK dan UMSK dijadwalkan menyusul pada 15 Desember 2025.

Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sesuai menerima perwakilan pengusaha pada Kamis (20/11) guna menyerap aspirasi. Ia menyebut regulasi teknis soal pengupahan masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

“Kebijakan pengupahan adalah program strategis nasional, sehingga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan tersebut,” ujar Luthfi.

Tahap Uji Publik

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz menambahkan, regulasi penetapan upah minimum saat ini masih berada dalam tahap uji publik melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kementerian Ketenagakerjaan.

BACA JUGA  UMP 2026 Jabar Jauh dari Harapan, Buruh Siap Gelar Aksi 

“Kami masih menunggu PP tersebut sebagai dasar penetapan upah minimum,” kata Aziz.

Dalam RPP itu, jadwal penetapan UMP/UMSP ditetapkan pada 8 Desember, sementara UMK/UMSK pada 15 Desember. Aziz menegaskan bahwa isi final RPP tersebut akan menjadi pedoman utama pembahasan upah minimum 2026.

Pemprov Jateng sebelumnya telah menjalin komunikasi dengan serikat pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, dan Satgas PHK untuk menghimpun masukan. Salah satu pembahasan krusial adalah kriteria penetapan upah sektoral (UMSP/UMSK), yang mencakup parameter seperti KBLI, jumlah perusahaan, tingkat risiko, spesialisasi, dan beban kerja.

Aziz berharap penjelasan teknis dalam PP nanti lebih rinci agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir.

Sampaikan aspirasi

Ketua Apindo Jateng Frans Kongi mengatakan pihaknya telah menyampaikan aspirasi pengusaha kepada gubernur dan menyatakan komitmen mengikuti peraturan pemerintah soal kenaikan upah minimum.

BACA JUGA  Sekolah Rakyat Siap Dibangun di Jawa Tengah

Terkait upah sektoral, Frans mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi hanya mengatur pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi atau keterampilan khusus.

“Kalau itu diatur dalam PP, kami tentu akan melaksanakan. Tetapi kami tidak ingin pekerjaan sektoral yang sifatnya umum justru dimasukkan sebagai upah minimum sektoral,” tegasnya. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

SEPANJANG 2025 jumlah pengguna jasa layanan transportasi Commuter Line mencapai 10,1 juta orang. Angka tersebut didominasi oleh pergerakan pekerja, pelajar, dan masyarakat umum yang setiap hari berpindah antar kabupaten dan…

Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

POLISI meringkus tiga pria asal Surabaya karena menipu sejumlah anak di bawah umur dengan membawa kabur sepeda motor mereka Komplotan itu memakai modus pura-pura mencari anggota keluarga yang hilang sehingga…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

  • February 11, 2026
Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

  • February 11, 2026
Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

  • February 11, 2026
UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

  • February 11, 2026
65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

  • February 11, 2026
Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik

  • February 11, 2026
Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik