
PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 akan ditetapkan pada 8 Desember 2025. Sementara itu, UMK dan UMSK dijadwalkan menyusul pada 15 Desember 2025.
Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sesuai menerima perwakilan pengusaha pada Kamis (20/11) guna menyerap aspirasi. Ia menyebut regulasi teknis soal pengupahan masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
“Kebijakan pengupahan adalah program strategis nasional, sehingga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan tersebut,” ujar Luthfi.
Tahap Uji Publik
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz menambahkan, regulasi penetapan upah minimum saat ini masih berada dalam tahap uji publik melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami masih menunggu PP tersebut sebagai dasar penetapan upah minimum,” kata Aziz.
Dalam RPP itu, jadwal penetapan UMP/UMSP ditetapkan pada 8 Desember, sementara UMK/UMSK pada 15 Desember. Aziz menegaskan bahwa isi final RPP tersebut akan menjadi pedoman utama pembahasan upah minimum 2026.
Pemprov Jateng sebelumnya telah menjalin komunikasi dengan serikat pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, dan Satgas PHK untuk menghimpun masukan. Salah satu pembahasan krusial adalah kriteria penetapan upah sektoral (UMSP/UMSK), yang mencakup parameter seperti KBLI, jumlah perusahaan, tingkat risiko, spesialisasi, dan beban kerja.
Aziz berharap penjelasan teknis dalam PP nanti lebih rinci agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir.
Sampaikan aspirasi
Ketua Apindo Jateng Frans Kongi mengatakan pihaknya telah menyampaikan aspirasi pengusaha kepada gubernur dan menyatakan komitmen mengikuti peraturan pemerintah soal kenaikan upah minimum.
Terkait upah sektoral, Frans mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi hanya mengatur pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi atau keterampilan khusus.
“Kalau itu diatur dalam PP, kami tentu akan melaksanakan. Tetapi kami tidak ingin pekerjaan sektoral yang sifatnya umum justru dimasukkan sebagai upah minimum sektoral,” tegasnya. (Htm/N-01)







