Gubernur Jateng Harap RUU Perlindungan Konsumen segera Ditetapkan

GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen segera disahkan menjadi undang-undang. Ia menilai, pembaruan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 sangat penting agar perlindungan terhadap konsumen dapat berjalan lebih efektif.

“Harapannya segera direalisasikan. Sehingga apabila terjadi sengketa terkait perlindungan konsumen bisa langsung diatasi,” ujar Ahmad Luthfi saat menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu (12/11).

Kunjungan Komisi VI DPR RI tersebut bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pihak di Jawa Tengah terkait penyusunan RUU Perlindungan Konsumen.

Lembaga baru

Menurut Luthfi, pertemuan ini juga melibatkan akademisi Fakultas Hukum Undip, Polda Jateng, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) agar pembahasan menjadi lebih komprehensif.

BACA JUGA  Gubernur Jateng Gandeng IJK untuk Gerakkan Ekonomi Desa

Ia menjelaskan, RUU Perlindungan Konsumen yang baru akan memperkuat hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, memperjelas peran pemerintah pusat dan daerah, serta membentuk Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK) sebagai lembaga baru.

Selain itu, penyelesaian sengketa konsumen akan dilakukan oleh Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK) yang dibentuk di setiap kabupaten/kota dengan dukungan dana APBN.

Sudah 25 tahun

Guru Besar Fakultas Hukum Undip Paramita Prananingtyas menilai pembaruan undang-undang ini penting, mengingat regulasi lama sudah berusia 25 tahun dan belum mengatur fenomena baru seperti e-commerce.

.“Undang-undang ini harus adaptif dengan perkembangan digital dan melibatkan sinkronisasi lintas sektor,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menegaskan, revisi undang-undang ini diperlukan agar penegakan hukum perlindungan konsumen lebih relevan dengan kondisi terkini.

BACA JUGA  Gubernur Jateng Minta Anggota PDGI Menyebar Sampai Desa

“Kunjungan kami untuk mendapatkan masukan guna memperbaiki RUU Perlindungan Konsumen,” kata Anggia. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

SATRESKRIM Polresta Sidoarjo membekuk YH,34, pelaku pencurian dua brankas milik perusahaan otobus (PO) pariwisata DPW Purnama, Buduran, Sidoarjo. Ironisnya, pelaku adalah kernet bus perusahan tersebut. Ia beraksi saat rekan-rekannya lengah…

Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

SEPANJANG 2025 jumlah pengguna jasa layanan transportasi Commuter Line mencapai 10,1 juta orang. Angka tersebut didominasi oleh pergerakan pekerja, pelajar, dan masyarakat umum yang setiap hari berpindah antar kabupaten dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

  • February 11, 2026
Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

  • February 11, 2026
Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

  • February 11, 2026
Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

  • February 11, 2026
UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

  • February 11, 2026
65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

  • February 11, 2026
Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis