
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan fee penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Rabu (5/11).
Tanak menjelaskan, dugaan pemerasan yang dilakukan Abdul Wahid berkaitan dengan penambahan anggaran tahun 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP yang semula sebesar Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Empat gubernur
Penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah panjang daftar kepala daerah Riau yang tersandung kasus korupsi. Tercatat, sudah empat Gubernur Riau yang ditangkap KPK, yakni Saleh Djasit, Rusli Zainal, Annas Maamun, dan kini Abdul Wahid.
Saleh Djasit
Saleh Djasit adalah gubernur Riau periode 1998-2003. Dia baru diusut KPK pada tahun 2000-an atas kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di provinsi itu yang merugikan negara hingga lebih Rp4 miliar. Saleh Djasit pun pada 2008 divonis oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman empat tahun penjara.
Rusli Zainal
Gubernur Riau pada 2003-2013 itu ditangkap KPK karena melakukan korupsi Pekan Olahraga Nasional dan kehutanan di Pelalawan dan Siak. Dia divonis 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Annas Maamun
Gubernur Riau periode 2014-2019 baru satu bulan dilantik dan ditangkap KPK karena menerima suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Dia divonis melakukan korupsi oleh PN Tipikor Bandung dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Abdul Wahid
Menjadi Gubernur Riau keempat yang ditangkap oleh KPK. KPK mengungkap Abdul Wahid menerima sedikitnya Rp4,05 miliar dari skema ‘jatah preman yang dipungut dari proyek jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Dana hasil pungutan itu, menurut KPK, digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri ke Inggris, Brasil, dan Malaysia. (NN/N-01)







