
WALI Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Ia menegaskan prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi bagi siapa pun yang diperiksa penyidik.
“Semua orang yang diperiksa belum tentu bersalah. Jika penyidik meminta keterangan, maka kewajiban setiap warga negara untuk memberikannya,” ujar Farhan, Selasa (4/11).
Farhan menambahkan, pihaknya percaya Kejari Kota Bandung menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dasar hukum yang berlaku. Karena itu, Pemkot Bandung tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita percayakan semuanya pada proses hukum. Semakin cepat berjalan, semakin cepat pula kepastian hukum tercapai,” jelasnya.
Meski sejumlah pejabat Pemkot Bandung telah dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, Farhan menegaskan dirinya tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
“Komitmen saya menjaga kepercayaan publik dengan bekerja secara transparan, profesional, dan sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain menegaskan seluruh ASN wajib mematuhi setiap proses hukum yang tengah berlangsung.
“Tidak ada yang boleh melanggar aturan. Jika ada proses hukum, maka wajib untuk diikuti,” tegasnya.
Kejari Kota Bandung hingga Selasa (4/11) kembali memeriksa enam saksi baru, setelah sehari sebelumnya memeriksa lima orang. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Plt. Kasi Intel Kejari Bandung, Tumpal Sitompul, mengatakan penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) untuk mengumpulkan bukti tambahan.
“Siapa pun yang perlu dimintai keterangan akan kami panggil. Semua masih dalam tahap pendalaman,” ujarnya. (Rava/S-01)







