Sri Sultan Paparkan Enam Fokus Pembangunan di 2026

GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan prioritas pembangunan DIY pada 2026 mendatang berfokus pada 6 sasaran. Pertama, penurunan tingkat kemiskinan; kedua, pengembangan kehidupan ekonomi yang layak.

Ketiga, peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kkeempat, pengurangan ketimpangan sosial dan kewilayahan; kelima, penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dan keenam, peningkatan kualitas lingkungan hidup yang aman dan berkelanjutan.

Hal itu diungkapkan Sri Sultan saat menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah DIY tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD DIY yang digelar Senin (08/09).

Kualitas SDM

Pada Rapur DPRD DIY di Gedung DPRD DIY itu Sri Sultan menyebut, dengan arah kebijakan yang menitikberatkan pada percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas SDM, pertumbuhan yang diharapkan bukan sekadar kuantitatif, tetapi juga berkualitas, merata, dan inklusif, sehingga mampu menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat.

Enam fokus yang menjadi prioritas pembangunan daerah DIY tahun 2026 tersebut ditetapkan berdasar pada tema pembangunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) DIY Tahun 2026, yakni ‘Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi melalui Penguatan Produktivitas Sektor Unggulan serta Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi’.

Tema tersebut mengandung tiga pernyataan kunci, yaitu Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi; Penguatan Produktivitas Sektor Unggulan; dan Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi.

“Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, dalam rangka mempercepat laju pembangunan agar selaras dengan target nasional. Penguatan Produktivitas Sektor Unggulan, terutama pariwisata, pertanian, dan industri manufaktur. Sementara, Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi, diarahkan pada peningkatan efisiensi dan produktivitas di berbagai sektor strategis,” kata Sri Sultan yang hadir didampingi Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X.

BACA JUGA  Sultan Minta Kepala DPMPTSP DIY Ubah Gaya Kepemimpinan

Pertumbuhan ekonomi

Lebih lanjut, Sri Sultan menyebut, berdasarkan asumsi kondisi regional, maka proyeksi indikator makro ekonomi DIY Tahun Anggaran 2026 untuk pertumbuhan ekonomi adalah sebesar 5,1% -5,9%. Sedangkan tingkat inflasi: 2,1%-3,5%, dan tingkat kemiskinan: 9.97% -10,38%.

Sri Sultan menuturkan, kebijakan umum pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, khususnya dalam hal pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Pendekatan yang digunakan adalah anggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting) yang berorientasi pada capaian hasil (outcomes), dengan memperhatikan prestasi kerja setiap perangkat daerah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, serta efisiensi penggunaan anggaran.

Pada aspek belanja daerah, kebijakan pun diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional dan daerah melalui penerapan pendekatan berbasis hasil (outcome-based budgeting) dan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu juga melalui pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) dan pendekatan kewilayahan, dengan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan spesifik masing-masing kabupaten/kota.

BACA JUGA  Kapolri Lepas Ajang Balap Sepeda Tour of Kemala 2025

Penguatan investasi

“Sementara itu, kebijakan pembiayaan diarahkan pada penguatan investasi daerah, khususnya melalui pengeluaran pembiayaan yang mendukung kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Orientasi kebijakan ini tidak hanya pada peningkatan profit, tetapi juga pada kualitas layanan publik dan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” jelas Sri Sultan.

Dalam kesempatan ini, Sri Sultan turut menyampaikan garis besar Rancangan APBD DIY Tahun Anggaran 2026 berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama. Bahwa dalam RAPBD Tahun Anggaran 2026, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp5,22 triliun yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp1,79 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp3,41 triliun, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp7,85 miliar.

Adapun rencana Belanja Daerah sebesar Rp5,50 triliun, terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp3,60 triliun, Belanja Modal sebesar Rp794,91 miliar. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp15 miliar dan Belanja Transfer sebesar Rp1,08 triliun.

Berdasarkan kemampuan keuangan daerah tersebut di atas, Sri Sultan mengutarakan terjadi defisit sebesar Rp282,69 miliar dan direncanakan dibiayai menggunakan penerimaan pembiayaan daerah. Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp282,69 miliar, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp442,69 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp160 miliar.

BACA JUGA  Sri Sultan tidak Membahas Politik Dengan Jokowi

Kemajuan daerah

Sebelumnya, juga disampaikan oleh Sri Sultan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Kebijakan Umum APBD (KUA) sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepakatan Nomor 3/KSP/VIII/2025 Nomor 41/K/DPRD/2025 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepakatan Nomor 4/KSP/VIII/2025 Nomor 42/K/DPRD/2025, tertanggal 20 Agustus 2025.

Dokumen KUA yang merupakan penjabaran kebijakan pembangunan dalam RKPD Tahun 2026, menjadi acuan dalam penyusunan PPAS. Selanjutnya, KUA dan PPAS menjadi arah serta pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) program, kegiatan, dan subkegiatan yang akan diakomodasi dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Semoga pembahasan lebih lanjut dapat berjalan dengan baik, konstruktif, dan dapat disetujui bersama sehingga menghasilkan keputusan yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta kemajuan Daerah Istimewa Yogyakarta,” ucap Sri Sultan. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Seorang PNS di Taput Dipecat Usai Tagih TPP Tertunggak 19 Bulan

NASIB malang dialami Ida Rohani Sinaga. Pasalnya, setelah hampir tiga dekade mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga itu harus kehilangan pekerjaannya. Ironisnya, keputusan pemberhentian…

Amphibi Jatim Tawarkan Penanganan Sampah dengan Mesin Extruder

ALIANSI Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (Amphibi) Jawa Timur menawarkan teknologi mesin extruder kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai solusi menekan penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Tawaran…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

  • July 29, 2026
Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

  • July 29, 2026
Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

  • July 29, 2026
Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

  • July 29, 2026
Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

Resmi Jadi Arsitek Prancis, Zidane Diharap Kembalikan Kejayaan Les Bleus

  • July 29, 2026
Resmi Jadi Arsitek Prancis, Zidane Diharap Kembalikan Kejayaan Les Bleus

OTT Bupati Pemalang Disebut Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

  • July 29, 2026
OTT Bupati Pemalang Disebut  Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan