
PULUHAN korban penipuan jual beli tanah kavling fiktif mendatangi kantor PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) Property di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (21/8).
Total ada 166 kavling fiktif yang dijual pihak properti dengan nilai rata-rata Rp125 juta hingga Rp145 juta per kavling.
Para korban jual beli kavling tanah fiktif ini mendatangi kantor PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) Property, didampingi Wakil Walikota Surabaya Armuji, dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana.
Mereka ditemui pihak direktur pengembang, Kurniawan Yudha Susanto.
Kedatangan para korban ini untuk meminta pihak pengembang, agar mengembalikan dana korban utuh 100%.
Di antara para korban sudah banyak yang membayar tunai, dan sebagian lagi ada yang masih dicicil.
Tanah kavling yang ditawarkan pihak pengembang, berada di Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Namun hingga waktu yang dijanjikan dan uang sudah dibayarkan, tanah kavling yang dibeli tidak kunjung diberikan.
Ternyata tanah kavling tersebut, belakangan diketahui masih milik petani. Pihak pengembang membeli tanah tersebut, namun masih down payment sehingga status tanah belum balik nama.
“Sampai sekarang belum ada kejelasan. Janji diurus akhir tahun 2021 tapi nihil. Saya cuma minta uang saya dikembalikan saja karena merasa ditipu,” kata Djunaedi, salah satu korban.
Djunaedi membeli kavling tanah secara cicil dengan nilai Rp1,5 juta per bulan. Uangnya yang sudah masuk mencapai Rp97 juta dan masih harus mencicil setahun lagi.
Heru, korban lain, mengaku telah membayar lunas Rp125 juta untuk satu kavling berukuran 5×10 meter sejak 2023.
Namun hingga kini, surat-surat tanah belum diurus dan belum ada kejelasan dari pihak pengembang.
Korban kavling fiktif mengadu ke Armuji
Korban lain mengungkapkan modus penipuan dengan menjual tanah yang sebenarnya belum dibeli pengembang secara resmi, sehingga surat izin yang diberikan palsu.
“Insya Allah ada penyelesaian. Dia sanggup mengembalikan uang lima orang per bulan, baik yang masih mengangsur maupun yang sudah lunas. Ini menurut saya langkah yang paling bijak,” kata Armuji didampingi Mimik Idayana.
Armuji mengungkapkan ada beberapa pembeli mengambil lebih dari satu kavling.
Ia juga menyesalkan adanya modus penipuan yang dilakukan dengan memanfaatkan surat pernyataan yang memuat potongan 40 persen jika pembeli mundur.
“Modusnya menjebak korban dengan pernyataan yang memaksa. Ini kejahatan yang harus segera ditindak oleh polisi. Saya sudah sampaikan ke Kapolresta Sidoarjo agar segera cegah dan tindak,” tegas Armuji.
Di sisi lain Mimik Idayana mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli tanah. Harus selalu mengecek keabsahan surat-surat tanah yang ditawarkan ke masyarakat. (OTW/S-01)







