
WAKIL Bupati Samosir, Sumatera Utara, Ariston Tua Sidauruk resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 93 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 17 desa se-Kecamatan Palipi.
Pengukuhan berlangsung di Tanah Lapang Mogang, Kecamatan Palipi, Selasa (5/8).
Para anggota yang dikukuhkan terdiri dari dua masa jabatan, yakni 2019–2027 dan 2023–2031. Hadir dalam kegiatan ini unsur Forkopimca Palipi, perwakilan OPD, dan seluruh kepala desa se-Kecamatan Palipi.
Dalam sambutannya, Wabup Ariston menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah diperpanjang masa jabatannya. Ia menekankan bahwa peran BPD sangat penting sebagai perwakilan masyarakat desa dalam menyerap dan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah desa.
“Dengan pengukuhan ini, saudara resmi menjadi wakil masyarakat yang diberi amanah dan kepercayaan. Jalankan tugas dengan penuh keikhlasan dan sepenuh hati demi kehidupan desa yang lebih demokratis dan dinamis,” tegas Ariston.
Fungsi BPD
Wakil Bupati menguraikan sejumlah wewenang BPD sebagaimana diatur dalam regulasi, yakni: Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk menjaring aspirasi,
Menyampaikan aspirasi secara lisan maupun tertulis kepada kepala desa; Mengajukan rancangan peraturan desa; Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja kepala desa,
Menyampaikan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
BPD juga diminta menjaga kewibawaan pemerintahan desa, menyusun tata tertib BPD, serta mengawal pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Wabup Ariston menekankan pentingnya menjalankan kewajiban moral dan konstitusional, termasuk menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, serta menjaga keutuhan NKRI dan nilai-nilai kearifan lokal.
Dorong regulasi
Mengacu pada Perda Kabupaten Samosir Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 36 huruf c, Wabup Ariston mendorong BPD dan kepala desa untuk menyusun peraturan desa yang bersifat pengaturan demi menjaga ketertiban umum. Misalnya, pengaturan gotong royong, pengandangan ternak, hingga jam operasional warung saat ibadah.
“Peraturan itu bukan untuk membatasi, tapi justru mendukung terciptanya lingkungan sosial dan ekonomi yang tertib dan harmonis,” ujarnya.
Ariston pun mengajak seluruh anggota BPD menjadi agen perubahan di desa masing-masing.
“BPD harus mampu mendorong pembaruan dan kemajuan di desa. Keberhasilan pembangunan di tingkat dusun dan desa akan menentukan capaian visi pembangunan Kabupaten Samosir secara keseluruhan,” ujarnya. (Satu/N-01)







