
KEJAKSAAN Tinggi DIY melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman, Rabu (23/7).
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Herwatan menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY yang dipimpin Kasi Pengendalian Operasi Buyung Anjar Purnomo.
Penggeledahan itu untuk mendapatkan bukti perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC tahun 2023 sampai dengan 2025.
Dia menegaskan penggeledahan dan penyitaan itu dipersenjatai dengan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 30 Juni 2025.
Menurut Herwatan, sampai saat ini Kejati DIY telah diperiksa sebanyak 20 orang saksi. Mereka yang diperiksa ini berasal dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman.
Dari pihak penyedia Internet Service Provider (ISP). “Penyedia ISP yang diperiksa yaitu dari PT. SIMS, PT. GPU dan PT. Gmedia,” jelasnya, Jumat (25/7).
Tndakan penggeledahan Kantor Dinas Kominfo Sleman ini merupakan rangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan mengumpulkan alat bukti.
Dengan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah ada tindak pidana.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 10 Juli 2025.
Serta Surat Penetapan Ijin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025.
Penyidik melakukan penggeledahan antara lain Ruang Arsip, Ruang Kabid Infrastruktur, Ruang Bendahara dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait Pengadaan Bandwidth Internet tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC tahun 2023-2025.
“Dari penggeledahan tersebut kemudian penyidik menyita 34 dokumen antara lain Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perjanjian Kerja, dokumen pembayaran dan dokumen lain yang terkait. (AGT/S-01)







