
PENASEHAT hukum penyedia lahan yang dibeli Dinas Pendidikan Sidoarjo, Dimas Yemahura akhirnya angkat bicara. Hal itu menyusul viralnya pengadaan lahan SMKN di Desa Kedungwonokerto Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo yang disebut bermasalah.
Menurut Dimas, lahan seluas 2,1 hektare yang dijual kliennya Sugiono Adi Salam ke Dinas Pendidikan Sidoarjo tersebut sudah sesuai prosedur. Tanah yang dibeli senilai Rp25 miliar tersebut juga sudah berupa gogol tetap dan transaksi dilakukan tanpa paksaan.
“Tanah itu dibeli klien kami secara lunas sejak 2022. Saat pembelian, belum diketahui akan diperuntukkan untuk apa. Jadi tidak benar kalau dibilang spekulan atau sengaja membeli untuk dijual ke pemerintah,” kata Dimas pada Rabu (23/7).
Gogol tetap
Dimas juga membantah tudingan bahwa lahan tersebut merupakan tanah “gogol gilir” atau masih bermasalah secara administrasi. Dia menegaskan tanah yang dimaksud adalah gogol tetap yang statusnya telah memiliki SK resmi dari pemerintah desa.
“Dokumen lengkap kami miliki, bukan gogol gilir, tapi gogol tetap. Jadi informasi yang menyebutkan tanah ini bermasalah sangat tidak berdasar,” tegas Dimas sambil menunjukkan bukti pembayaran dan dokumen lain.
Menurut Dimas, pembelian lahan oleh Dinas Pendidikan Sidoarjo pada Desember 2023 telah melalui uji teknis dan kajian legalitas yang ketat oleh instansi terkait. Dia memastikan kliennya tidak pernah memaksakan atau mengarahkan agar tanahnya dibeli pemerintah.
“Klien kami justru mempersilakan pihak Dinas Pendidikan untuk melakukan penilaian teknis dan legalitas terlebih dahulu. Tidak ada pengkondisian atau paksaan,” kata Dimas.
Kesalahpahaman
Terkait isu bahwa Sugiono terlibat persoalan hukum yang berkaitan dengan pengadaan lahan tersebut juga dibantahnya. Dimas menjelaskan bahwa proses hukum di Polda Jatim antara Sugiono dan pihak lain merupakan kesalahpahaman pribadi yang tidak berhubungan dengan lahan di Prambon.
“Masalah di Polda Jatim adalah urusan pribadi antara Pak Sugiono dan rekan bernama Pak Budi. Sudah diselesaikan lewat restorative justice. Tidak ada hubungannya dengan lahan SMKN Prambon,” kata Dimas.
Lebih lanjut, Dimas memastikan bahwa tanah yang dibeli Dinas Pendidikan tersebut kini sudah tercatat sebagai aset sah milik Pemkab Sidoarjo. Ia menyebut bahwa tudingan lahan tersebut mangkrak atau bermasalah hanyalah asumsi dan framing yang tidak berdasar.
Kajian hukum
“Tanah sudah tercatat dalam inventaris daerah, tidak dalam sengketa, tidak dalam penguasaan pihak lain. Sudah sah dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Dimas.
Ia juga mengapresiasi langkah Kejari Sidoarjo dan aparat penegak hukum yang terus mengedepankan kajian hukum komprehensif sebelum melangkah dalam penanganan kasus dugaan korupsi. Apabila ada pihak yang merasa perlu melanjutkan laporan, penasihat hukum siap menghadapi.
“Tapi kalau itu berupa fitnah, maka akan kami proses hukum juga. Kami ingin semuanya berjalan sesuai aturan,” pungkas Dimas. (OTW/N-01)







