
PULUHAN penggerobak sampah dan warga Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, melakukan aksi protes menuntut pergantian pengurus Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reduce Reuse Recycle (TPST3R) Margo Rukun, Senin (7/7).
Mereka mendatangi balai desa dengan membawa gerobak penuh sampah, sebagai bentuk kekecewaan terhadap dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana dan tunggakan pembayaran ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jabon yang mencapai Rp242 juta.
“Kami rutin bayar iuran distribusi setiap bulan, paling lambat tanggal 10. Tapi tiba-tiba dibilang menunggak ke DLHK dan dilarang buang sampah hari ini. Kalau begitu, kami minta kejelasan langsung dari Pak Lurah. Ini hak kami,” kata Hamdani (50), salah satu penggerobak.
Hamdani juga mengkritik keputusan sepihak pengurus TPST yang kerap tidak hadir dalam rapat penting namun tetap mengeluarkan kebijakan, seperti larangan membongkar sampah.
Para penggerobak dan warga mendesak pengurus TPST3R segera diganti dan sistem pengelolaan dana, termasuk legalitas kelembagaan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), ditata ulang secara transparan.
Dalam aksi tersebut, mereka membawa poster berisi tuntutan dan menumpuk gerobak sampah di depan balai desa.
Pengurus TPST3R Kemiri diusulkan diganti sejak awal 2025
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemiri, Imam Safi’i, menyebut desakan penggantian pengurus sudah muncul sejak Januari 2025.
“Laporan keuangan tidak pernah transparan, padahal penggerobak menyetor rutin. Sekarang muncul tunggakan ratusan juta, tentu mereka kecewa,” ujar Imam.
Imam menyebut, berdasarkan data yang dihimpun, penggerobak menyetorkan dana Rp50–54 juta per bulan, namun yang tercatat di TPA Jabon hanya Rp25–28 juta. Artinya, ada selisih besar yang belum jelas ke mana alirannya.
Selain itu, struktur KSM juga dipertanyakan. Ketua KSM, Andik, disebut merangkap jabatan sebagai bendahara dan juga perangkat desa (kepala dusun), yang menurut Imam tidak dibenarkan secara aturan. Hingga kini, SK kepengurusan KSM juga belum pernah diterbitkan.
Warga juga mengeluhkan biaya tambahan bongkar muatan sebesar Rp35.000–Rp50.000 per rit, sejak jatah armada pengangkut dari TPA Jabon dikurangi dari dua mobil menjadi satu.
“Ketua KSM tidak pernah hadir menjelaskan ke warga. Kita tahu soal tunggakan ratusan juta itu justru dari berita. Warga jadi malu,” kata Heri, warga lainnya. (OTW/S-01)








