
DIREKTORAT pelayanan kesehatan kelompok tentan, Kementerian Kesehatan RI bersama Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Badan Narkotika Nasional, Polres Tasikmalaya Kota tersebut melakuan penguatan tim tata kelola penyalahgunaan Napza (narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya).
Pasalnya pengguna zat tersebut terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Dan ironisnya, para pengguna itu didominasi oleh usia produktif. Hal itu tentu dapat menganggu kesehatan, sosial, ekonomi dan stabilitas keamanan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat mengatakan, peningkatan penyalahgunaan Napza sejak 2024. Menurut catatan Menteri Kesehatan tercatat ada lebih dari 170 kasus terdata dari layanan kesehatan dan institusi penerima wajib lapor (IPWL).
Pendekatan humanis
“Penyalahgunaan Napza menunjukkan peningkatan luar bisa dan sebagaian besar kelompok usia produktif 18 hingga 35 tahun. Hal itu lantaran kurangnya kesadaran dan belum ada yang bisa melakukan pendekatan humanis tanpa stigma,” katanya, Jumat (4/7/2025).
Ia mengatakan, meningkatkan konsumsi Napza perlu adanya tim untuk melakukan skrining assist dan assessment bagi pengguna napza. Pasalnya, saat ini muncul zat baru pengguna ada pergeseran pada usia lebih muda. Itu sebabnya perlu pendekatan layanan rehabilitasi medis supaya berjalan efektif, manusiawi sesuai standar.
“Penguatan skrining dan assessment agar deteksi dini dilakukan secara sistematis, menggunakan instrumen valid seperti assist dari World Health Organization (WHO) untuk menentukan tingkat risiko. Membangun sistem layanan bagi para pengguna narkotika mewajibkan keluarga melapor ke institusi penerima wajib lapor (IPWL) agar dapat memperoleh layanan rehabilitasi, bukan hanya penindakan hukum,” ujarnya.
Sesuai regulasi
Menurutnya, penguatan tim IPWL sebagai garda terdepan terutama dalam pelayanan rehabilitasi medis dan perlu memastikan seluruh anggota tim memiliki pemahaman, keterampilan yang sama agar tidak terjadi kesenjangan pelayanan. Adapun rehabilitasi harus tetap berjalan terstruktur dan terstandar sesuai regulasi Kementerian Kesehatan, baik pelaksanaan rehabilitasi, pencatatan, pelaporan dan alur klaim biaya.
“Kita semua semakin siap menghadapi tantangan ke depan karena penyalahguna napza semakin muda usianya, munculnya zat-zat psikoaktif baru, tantangan digital yang mempermudah akses napza. Petugas puskesmas dan tim IPWL sendiri memang memiliki tantangan keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya pelatihan dan kesulitan dalam menjangkau pasien,” pungkasnya. (YY/N-10)