Masa Kontrak para P3K segera Habis, Disdikpora Cianjur Lakukan Sosialisasi

SEBANYAK 1.187 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, habis masa kontraknya pada tahun ini. Saat ini sedang dilakukan tahap pemberkasan untuk perpanjangan kontrak bagi mereka yang memenuhi persyaratan.

Sekretaris Disdikpora Ira Soraya melalui Kepala Subbagian TU dan Kepegawaian Disdikpora Kabupaten Cianjur, Rana Rusmana, mengatakan tahun ini P3K yang habis masa kontraknya merupakan angkatan ketiga. Mereka merupakan P3K yang mendapatkan SK pengangkatan pada 2023.

“Jadi, tahun ini kontrak P3K angkatan ketiga itu akan habis pada Juli 2024. Jumlahnya sekitar 1.187 orang,” kata Rana saat dihubungi, Minggu (9/6/2024).

Namun, kata Rana, tak semua P3K bisa diperpanjang kontrak kerjanya. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi setiap P3K agar kontraknya bisa kembali diperpanjang.

BACA JUGA  135 Kepala Desa di Cianjur Dapat SK Perpanjangan Masa Jabatan

“Perpanjang SK P3K dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5/2014 dan Undang-Undang Nomor 19/2014 tentang ASN. Perpanjangan merupakan kewajiban saat P3K habis masa kontraknya. Karena ini merupakan kewajiban, maka ada beberapa syarat. Di antaranya belum berusia 60 tahun untuk fungsional guru yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat pendidik,” tutur dia.

Rana menyebutkan masa kontrak setiap angkatan berbeda-beda. Dia mengatakan pada angkatan pertama 2021, masa kontraknya selama lima tahun. Demikian juga angkatan kedua pada 2022 yang masa kontraknya selama lima tahun.

“Sedangkan untuk angkatan ketiga pada 2023, masa kontraknya hanya satu tahun. Jadi, setiap angkatan itu memang berbeda-beda. Lama perpanjangan kontrak maksimal lima tahun dan minimal satu tahun. Tapi bisa saja berubah tergantung pengajuan dari setiap perangkat daerah,” jelas Rana.

BACA JUGA  Persib Resmi Perpanjang Kontrak Kakang Rudianto Hingga 2029

Saat ini sedang dilakukan tahap pemberkasan. Sekaligus juga disosialisasikan perpanjangan kontrak kepada para P3K.

“Mengacu kepada BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM), batas waktu pemberkasan itu sampai 14 Juni 2024. Namun untuk mengantisipasi terjadinya kekurangan berkas persyaratan dan lainnya, jadi batas waktunya kami majukan pada 12 Juni 2024,” pungkasnya. (Ben/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Nv. BIMA; Antara Menjaga Warisan Budaya dan Menembus Pasar Dunia

DI tengah derasnya persaingan industri manufaktur, PT Perusahaan Logam BIMA membuktikan eksistensinya sebagai salah satu industri legendaris di Kota Bandung. Berdiri sejak 1950, perusahaan yang dikenal sebagai produsen peralatan dapur…

Mahasiswa KKN UGM Edukasi Warga Soal Pelestarian Burung Maleo di Mamuju

SEBANYAK 28 mahasiswa Universitas Gadjah Mada yang tergabung dalam Tim KKN-PPM UGM Manapak Mamuju 2026 tengah menjalankan program pengabdian masyarakat di pesisir barat Pulau Sulawesi, tepatnya di Kabupaten Mamuju, Provinsi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gasak Vietnam, Indonesia Ditunggu Kamboja di Final SEA V Cup

  • July 18, 2026
Gasak Vietnam, Indonesia Ditunggu Kamboja di Final SEA V Cup

Indonesia Finis di Peringkat ke-9 AVC U-18

  • July 18, 2026
Indonesia Finis di Peringkat ke-9 AVC U-18

Persib Resmi Perpanjang Kontrak Kakang Rudianto Hingga 2029

  • July 18, 2026
Persib Resmi Perpanjang Kontrak Kakang Rudianto Hingga 2029

Peringati HUT ke-81 RI, Ketua Garda Prabowo Madiun Jalan Kaki 620 KM ke Istana Negara

  • July 18, 2026
Peringati HUT ke-81 RI, Ketua Garda Prabowo Madiun Jalan Kaki 620 KM ke Istana Negara

Seratusan Atlet Ramaikan Kejuaraan Petanque Jabar Series 1 di Cianjur

  • July 18, 2026
Seratusan Atlet Ramaikan Kejuaraan Petanque Jabar Series 1 di Cianjur

Sepercik Rasa Perang Bharatayudha dalam Duel Spanyol Argentina di Final Piala Dunia

  • July 18, 2026
Sepercik Rasa Perang Bharatayudha dalam Duel Spanyol Argentina di Final Piala Dunia