Masa Kontrak para P3K segera Habis, Disdikpora Cianjur Lakukan Sosialisasi

SEBANYAK 1.187 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, habis masa kontraknya pada tahun ini. Saat ini sedang dilakukan tahap pemberkasan untuk perpanjangan kontrak bagi mereka yang memenuhi persyaratan.

Sekretaris Disdikpora Ira Soraya melalui Kepala Subbagian TU dan Kepegawaian Disdikpora Kabupaten Cianjur, Rana Rusmana, mengatakan tahun ini P3K yang habis masa kontraknya merupakan angkatan ketiga. Mereka merupakan P3K yang mendapatkan SK pengangkatan pada 2023.

“Jadi, tahun ini kontrak P3K angkatan ketiga itu akan habis pada Juli 2024. Jumlahnya sekitar 1.187 orang,” kata Rana saat dihubungi, Minggu (9/6/2024).

Namun, kata Rana, tak semua P3K bisa diperpanjang kontrak kerjanya. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi setiap P3K agar kontraknya bisa kembali diperpanjang.

BACA JUGA  DPD PAN Cianjur Ajukan Herman Suherman-Haji Ibang Sebagai Cabup-Cawabup

“Perpanjang SK P3K dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5/2014 dan Undang-Undang Nomor 19/2014 tentang ASN. Perpanjangan merupakan kewajiban saat P3K habis masa kontraknya. Karena ini merupakan kewajiban, maka ada beberapa syarat. Di antaranya belum berusia 60 tahun untuk fungsional guru yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat pendidik,” tutur dia.

Rana menyebutkan masa kontrak setiap angkatan berbeda-beda. Dia mengatakan pada angkatan pertama 2021, masa kontraknya selama lima tahun. Demikian juga angkatan kedua pada 2022 yang masa kontraknya selama lima tahun.

“Sedangkan untuk angkatan ketiga pada 2023, masa kontraknya hanya satu tahun. Jadi, setiap angkatan itu memang berbeda-beda. Lama perpanjangan kontrak maksimal lima tahun dan minimal satu tahun. Tapi bisa saja berubah tergantung pengajuan dari setiap perangkat daerah,” jelas Rana.

BACA JUGA  UPTD Wilayah II Sigap Perbaiki Gorong-gorong yang Ambles

Saat ini sedang dilakukan tahap pemberkasan. Sekaligus juga disosialisasikan perpanjangan kontrak kepada para P3K.

“Mengacu kepada BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM), batas waktu pemberkasan itu sampai 14 Juni 2024. Namun untuk mengantisipasi terjadinya kekurangan berkas persyaratan dan lainnya, jadi batas waktunya kami majukan pada 12 Juni 2024,” pungkasnya. (Ben/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemkot Bandung Sesalkan Adanya Korban Proyek Galian Kabel

PEMERINTAH Kota Bandung menyesalkan jatuhnya korban akibat adanya proyek galian kabel di Jalan Tamansari Kota Bandung. Semestinya  PT Bandung Infra Investama (BII) sebagai pemegang proyek galian kabel memberikan rambu-rambu pemberitahuan…

Pemkab Cianjur Siapkan Lahan Relokasi Dua Hektar

PEMERINTAH  Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyiapkan lahan relokasi seluas 2 hektare untuk warga terdampak pergerakan tanah. Tanah tersebut digunakan untuk relokasi 204 kepala keluarga warga Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak terdampak…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Akhirnya Dimakzulkan

  • December 14, 2024
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Akhirnya Dimakzulkan

UNY Raih Penghargaan Anugerah Diktisaintek 2024

  • December 14, 2024
UNY Raih Penghargaan Anugerah Diktisaintek 2024

DKPP Berhentikan 66 Petugas Penyelenggara Pemilu

  • December 14, 2024
DKPP Berhentikan 66 Petugas Penyelenggara Pemilu

Pemkot Bandung Sesalkan Adanya Korban Proyek Galian Kabel

  • December 14, 2024
Pemkot Bandung Sesalkan Adanya Korban Proyek Galian Kabel

Pemkab Cianjur Siapkan Lahan Relokasi Dua Hektar

  • December 14, 2024
Pemkab Cianjur Siapkan Lahan Relokasi Dua Hektar

Inilah 10 Tokoh Prestasi Jawa Tengah Versi Paguyuban Wartawan

  • December 14, 2024
Inilah 10 Tokoh Prestasi Jawa Tengah Versi Paguyuban Wartawan