Masa Kontrak para P3K segera Habis, Disdikpora Cianjur Lakukan Sosialisasi

SEBANYAK 1.187 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, habis masa kontraknya pada tahun ini. Saat ini sedang dilakukan tahap pemberkasan untuk perpanjangan kontrak bagi mereka yang memenuhi persyaratan.

Sekretaris Disdikpora Ira Soraya melalui Kepala Subbagian TU dan Kepegawaian Disdikpora Kabupaten Cianjur, Rana Rusmana, mengatakan tahun ini P3K yang habis masa kontraknya merupakan angkatan ketiga. Mereka merupakan P3K yang mendapatkan SK pengangkatan pada 2023.

“Jadi, tahun ini kontrak P3K angkatan ketiga itu akan habis pada Juli 2024. Jumlahnya sekitar 1.187 orang,” kata Rana saat dihubungi, Minggu (9/6/2024).

Namun, kata Rana, tak semua P3K bisa diperpanjang kontrak kerjanya. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi setiap P3K agar kontraknya bisa kembali diperpanjang.

BACA JUGA  Warga Korban Gempa Bumi di Cianjur Akhirnya Dapat Bantuan Stimulan Tahap IV

“Perpanjang SK P3K dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5/2014 dan Undang-Undang Nomor 19/2014 tentang ASN. Perpanjangan merupakan kewajiban saat P3K habis masa kontraknya. Karena ini merupakan kewajiban, maka ada beberapa syarat. Di antaranya belum berusia 60 tahun untuk fungsional guru yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat pendidik,” tutur dia.

Rana menyebutkan masa kontrak setiap angkatan berbeda-beda. Dia mengatakan pada angkatan pertama 2021, masa kontraknya selama lima tahun. Demikian juga angkatan kedua pada 2022 yang masa kontraknya selama lima tahun.

“Sedangkan untuk angkatan ketiga pada 2023, masa kontraknya hanya satu tahun. Jadi, setiap angkatan itu memang berbeda-beda. Lama perpanjangan kontrak maksimal lima tahun dan minimal satu tahun. Tapi bisa saja berubah tergantung pengajuan dari setiap perangkat daerah,” jelas Rana.

BACA JUGA  Mantan Ketua PCNU Cianjur Dipecat sebagai Mustasyar

Saat ini sedang dilakukan tahap pemberkasan. Sekaligus juga disosialisasikan perpanjangan kontrak kepada para P3K.

“Mengacu kepada BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM), batas waktu pemberkasan itu sampai 14 Juni 2024. Namun untuk mengantisipasi terjadinya kekurangan berkas persyaratan dan lainnya, jadi batas waktunya kami majukan pada 12 Juni 2024,” pungkasnya. (Ben/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dua Petani di Sleman Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh

DUA petani tewas tersambar petir saat berteduh di dangau atau gubuk sawah di kawasan Bulak Barak, Kalurahan Margoluwih, Kapanewon Seyegan, Sleman, Senin (9/2) sekitar pukul 12.30 WIB. Ketiga petani tersebut…

Jelang Imlek, Perajin Barongsai Sidoarjo Kebanjiran Pesanan

MENJELANG perayaan Imlek pada 17 Februari 2026, perajin barongsai dan liong di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kebanjiran pesanan. Permintaan tidak hanya datang dari wilayah Jawa Timur, tetapi juga dari Jawa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dua Petani di Sleman Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh

  • February 9, 2026
Dua Petani di Sleman Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh

LDP Menang Telak Raih Mayoritas di Majelis Rendah Jepang

  • February 9, 2026
LDP Menang Telak Raih Mayoritas di Majelis Rendah Jepang

AK9 Resmikan Pusat Pelatihan Anjing Profesional di Jagakarsa

  • February 9, 2026
AK9 Resmikan Pusat Pelatihan Anjing Profesional di Jagakarsa

G-Dragon Pastikan BIGBANG Comeback Rayakan 20 Tahun Debut

  • February 9, 2026
G-Dragon Pastikan BIGBANG Comeback Rayakan 20 Tahun Debut

Jelang Imlek, Perajin Barongsai Sidoarjo Kebanjiran Pesanan

  • February 9, 2026
Jelang Imlek, Perajin Barongsai Sidoarjo Kebanjiran Pesanan

HPN 2026, Pemerintah Tekankan Pers Adaptif Hadapi AI

  • February 9, 2026
HPN 2026, Pemerintah Tekankan Pers Adaptif Hadapi AI