Masa Kontrak para P3K segera Habis, Disdikpora Cianjur Lakukan Sosialisasi

SEBANYAK 1.187 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, habis masa kontraknya pada tahun ini. Saat ini sedang dilakukan tahap pemberkasan untuk perpanjangan kontrak bagi mereka yang memenuhi persyaratan.

Sekretaris Disdikpora Ira Soraya melalui Kepala Subbagian TU dan Kepegawaian Disdikpora Kabupaten Cianjur, Rana Rusmana, mengatakan tahun ini P3K yang habis masa kontraknya merupakan angkatan ketiga. Mereka merupakan P3K yang mendapatkan SK pengangkatan pada 2023.

“Jadi, tahun ini kontrak P3K angkatan ketiga itu akan habis pada Juli 2024. Jumlahnya sekitar 1.187 orang,” kata Rana saat dihubungi, Minggu (9/6/2024).

Namun, kata Rana, tak semua P3K bisa diperpanjang kontrak kerjanya. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi setiap P3K agar kontraknya bisa kembali diperpanjang.

BACA JUGA  DPC PDI Perjuangan Cianjur Dukung Petahana Maju Pilkada

“Perpanjang SK P3K dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5/2014 dan Undang-Undang Nomor 19/2014 tentang ASN. Perpanjangan merupakan kewajiban saat P3K habis masa kontraknya. Karena ini merupakan kewajiban, maka ada beberapa syarat. Di antaranya belum berusia 60 tahun untuk fungsional guru yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat pendidik,” tutur dia.

Rana menyebutkan masa kontrak setiap angkatan berbeda-beda. Dia mengatakan pada angkatan pertama 2021, masa kontraknya selama lima tahun. Demikian juga angkatan kedua pada 2022 yang masa kontraknya selama lima tahun.

“Sedangkan untuk angkatan ketiga pada 2023, masa kontraknya hanya satu tahun. Jadi, setiap angkatan itu memang berbeda-beda. Lama perpanjangan kontrak maksimal lima tahun dan minimal satu tahun. Tapi bisa saja berubah tergantung pengajuan dari setiap perangkat daerah,” jelas Rana.

BACA JUGA  Persib Resmi Perpanjang Kontrak Kakang Rudianto Hingga 2029

Saat ini sedang dilakukan tahap pemberkasan. Sekaligus juga disosialisasikan perpanjangan kontrak kepada para P3K.

“Mengacu kepada BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM), batas waktu pemberkasan itu sampai 14 Juni 2024. Namun untuk mengantisipasi terjadinya kekurangan berkas persyaratan dan lainnya, jadi batas waktunya kami majukan pada 12 Juni 2024,” pungkasnya. (Ben/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polda Jateng Kerahkan Helikopter untuk Padamkan Kebakaran TPA Putri Cempo

GUNA mempercepat penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengambil langkah strategis dengan mengerahkan armada helikopter jenis Bolkow untuk melakukan operasi pemadaman…

Festival Kota Lama Diperpanjang, Bidik 15.000 Tamu MTQ

FESTIVAL Kota Lama (FKL) Semarang tahun ini berlangsung lebih panjang dari biasanya. Jika biasanya digelar selama 11 hari, FKL XV 2026 diperpanjang menjadi 17 hari, yakni 4-20 September 2026. Perpanjangan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Coucou Optimistis Capai Target di IIPE 2026

  • September 5, 2026
Coucou Optimistis Capai Target di IIPE 2026

Siapkan Tenaga Kerja di Sektor Hilirisasi, Undip–IWIP Buka Akses Magang

  • September 5, 2026
Siapkan Tenaga Kerja di Sektor Hilirisasi, Undip–IWIP Buka Akses Magang

Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu dengan Modus Alamat Web

  • September 5, 2026
Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu dengan Modus Alamat Web

Polda Jateng Kerahkan Helikopter untuk Padamkan Kebakaran TPA Putri Cempo

  • September 5, 2026
Polda Jateng Kerahkan Helikopter untuk  Padamkan Kebakaran TPA Putri Cempo

Festival Kota Lama Diperpanjang, Bidik 15.000 Tamu MTQ

  • September 5, 2026
Festival Kota Lama Diperpanjang, Bidik 15.000 Tamu MTQ

Dua Kubah Lava Gunung Merapi Alami Perubahan Volume

  • September 5, 2026
Dua Kubah Lava Gunung Merapi Alami Perubahan Volume