Masa Kontrak para P3K segera Habis, Disdikpora Cianjur Lakukan Sosialisasi

SEBANYAK 1.187 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, habis masa kontraknya pada tahun ini. Saat ini sedang dilakukan tahap pemberkasan untuk perpanjangan kontrak bagi mereka yang memenuhi persyaratan.

Sekretaris Disdikpora Ira Soraya melalui Kepala Subbagian TU dan Kepegawaian Disdikpora Kabupaten Cianjur, Rana Rusmana, mengatakan tahun ini P3K yang habis masa kontraknya merupakan angkatan ketiga. Mereka merupakan P3K yang mendapatkan SK pengangkatan pada 2023.

“Jadi, tahun ini kontrak P3K angkatan ketiga itu akan habis pada Juli 2024. Jumlahnya sekitar 1.187 orang,” kata Rana saat dihubungi, Minggu (9/6/2024).

Namun, kata Rana, tak semua P3K bisa diperpanjang kontrak kerjanya. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi setiap P3K agar kontraknya bisa kembali diperpanjang.

BACA JUGA  BP3MI Riau Gagalkan Penyelundupan Dua Calon PMI ke Malaysia

“Perpanjang SK P3K dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5/2014 dan Undang-Undang Nomor 19/2014 tentang ASN. Perpanjangan merupakan kewajiban saat P3K habis masa kontraknya. Karena ini merupakan kewajiban, maka ada beberapa syarat. Di antaranya belum berusia 60 tahun untuk fungsional guru yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat pendidik,” tutur dia.

Rana menyebutkan masa kontrak setiap angkatan berbeda-beda. Dia mengatakan pada angkatan pertama 2021, masa kontraknya selama lima tahun. Demikian juga angkatan kedua pada 2022 yang masa kontraknya selama lima tahun.

“Sedangkan untuk angkatan ketiga pada 2023, masa kontraknya hanya satu tahun. Jadi, setiap angkatan itu memang berbeda-beda. Lama perpanjangan kontrak maksimal lima tahun dan minimal satu tahun. Tapi bisa saja berubah tergantung pengajuan dari setiap perangkat daerah,” jelas Rana.

BACA JUGA  UPTD Wilayah II Sigap Perbaiki Gorong-gorong yang Ambles

Saat ini sedang dilakukan tahap pemberkasan. Sekaligus juga disosialisasikan perpanjangan kontrak kepada para P3K.

“Mengacu kepada BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM), batas waktu pemberkasan itu sampai 14 Juni 2024. Namun untuk mengantisipasi terjadinya kekurangan berkas persyaratan dan lainnya, jadi batas waktunya kami majukan pada 12 Juni 2024,” pungkasnya. (Ben/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemprov Jabar Bantah Efesiensi Anggaran Dialihkan untuk Lembur Pakuan

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat membantah bahwa efesiensi yang dilakukan dialihkan untuk keperluan Lembur Pakuan, yakni kediaman pribadi Gubernur Dedi Mulyadi di Kabupaten Subang. Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Herman Suryatman, menekankan…

KAI Logistik Kelola 5,8 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama

KAI Logistik berhasil mengelola lebih dari 5,8 juta ton barang pada triwulan pertama 2025. Kontribusi itu mendukung kelancaran distribusi barang dan logistik di Indonesia. Direktur Operasi KAI Logistik, Heri Siswanto…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gunduli Samator, LavAni Puncaki Klasemen Final Four

  • April 20, 2025
Gunduli Samator, LavAni Puncaki Klasemen Final Four

Bekuk Electrik PLN, Popsivo Muluskan Jalan ke Grand Final

  • April 20, 2025
Bekuk Electrik PLN, Popsivo Muluskan Jalan ke Grand Final

Wamentan Pastikan tidak Akan Impor Beras Tahun ini

  • April 20, 2025
Wamentan Pastikan tidak Akan Impor Beras Tahun ini

Politisi Gerindra Tepis Ada Matahari Kembar di Pemerintahan

  • April 20, 2025
Politisi Gerindra Tepis Ada Matahari Kembar di Pemerintahan

Dua Tim Jebolan MLSC Kudus Raih Posisi Runner-up di JSSL Singapore

  • April 20, 2025
Dua Tim Jebolan MLSC Kudus Raih Posisi Runner-up di JSSL Singapore

Nonton ‘Racun Sangga’ di Netflix Bisa Jadi Hiburan Alternatif

  • April 20, 2025
Nonton ‘Racun Sangga’ di Netflix Bisa Jadi Hiburan Alternatif