POLSEK Perdagangan kembali mengamankan 5 orang bersama barang bukti berupa 293,59 gram sabu di salah satu gubuk di Huta III, Nagori Sugaran Bayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane dalam keterangannya menyampaikan Kapolsek Perdagangan AKP. Julipan Panjaitan bersama tim dari Polsek Perdagangan mengamankan lima warga dari aksi penggerebekan itu.
Kelima orang itu, inisial AK (17), U (52), A (42), HS (60) dan Z (28) pemilik gubuk dan memiliki 12,32 gram sabu. Selain itu tim juga mengamankan alat perlengkapan penggunaan sabu dan uang Rp229.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dari keterangan Z, tim melakukan pengembangan dan menangkap J (44) dan G (50) di Huta VII, Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Tim lalu menemukan sabu berat 280, 71 gram yang dikemas dalam berbagai ukuran plastik transparan dan uang Rp5.156.000. Jumlah keseluruhan sabu yang disita tim Polsek Perdagangan dari Z dan J berat bruto 293,59 gram.
J mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki inisial Ma alias Dandim dan Ma memperoleh sabu sari pria inisial Mis alias Kopral yang disebut-sebut masih menjalani hukuman di Lapas Medan.
AKP Irvan mengatakan, tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun di Pamatang Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,
“Kami akan melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, ujarnya AKP Irvan.
Kapolsek Perdagangan AKP. Julipan Panjaitan menambahkan pihaknya akan terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Perdagangan.
Di tempat terpisah, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar – Simalungun, Rabu (5/6 menggelar unjuk rasa di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar menyampaikan beberapa tuntutan antara lain dugaan masih bebasnya peredaran narkoba di dalam lapas.
Namun, berkat penggalangan dan pendekatan yang dilakukan oleh Sat Intelkam Polres Simalungun, aksi unjuk rasa tersebut diganti menjadi kegiatan audensi demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Audensi pun berhasil dilaksanakan mulai pukul 12.15 WIB antara GMKI Cabang Siantar-Simalungun dengan pihak Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Dalam audensi ini, GMKI menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain dugaan bebasnya peredaran narkoba di dalam lapas yang diduga dibantu oleh pihak lapas, penggunaan alat komunikasi oleh narapidana, dan penipuan yang sering terjadi akibat bebasnya penggunaan alat komunikasi oleh narapidana yang dikenal sebagai “parengkol”.
Siap dikritik
Pihak Lapas Kelas IIA Pematangsiantar pun siap menerima kritik dan masukan dari GMKI untuk kebaikan dan kemajuan dalam membina warga binaan. Mereka juga menegaskan komitmen mereka dalam pembinaan yang tidak mudah karena karakter dan masalah berat yang dihadapi oleh warga binaan.
Dalam audensi tersebut, pihak Lapas Kelas IIA Pematangsiantar juga menjelaskan upaya keras yang telah dilakukan dalam pembinaan warga binaan. Mereka menyebutkan bahwa pembinaan ini tidaklah mudah mengingat beragamnya karakter para narapidana dan beratnya masalah yang mereka hadapi, termasuk tekanan ekonomi yang mempengaruhi perilaku mereka. Meskipun demikian, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar telah mendapat penilaian berpredikat baik dari pimpinan atas.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menyatakan bahwa keberhasilan dalam mengubah aksi unjuk rasa menjadi audensi ini merupakan hasil dari koordinasi yang baik antara Sat Intelkam Polres Simalungun dan kedua belah pihak. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga komunikasi yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum untuk menciptakan suasana yang harmonis dan aman di wilayah Simalungun. (Ais/N-01)