
SATPOL PP Kabupaten Purwakarta menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 37/HUB.O2/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa menyebutkan pihaknya segera menindaklanjuti surat edaran tersebut.
“Kami akan intensifkan patroli dan berkoordinasi langsung dengan pihak kecamatan, kelurahan, hingga desa. Fokus kami adalah titik-titik rawan yang selama ini sering dijadikan lokasi pungutan liar,” kata Teguh Juarsa, Rabu (16/4).
Teguh menyebutkan meskipun niat dari penggalangan dana terkadang bersifat sosial, tetap harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh membahayakan atau mengganggu pengguna jalan.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak melakukan penggalangan dana di jalan umum. Bila ada keperluan kegiatan sosial, silakan ikuti prosedur dan manfaatkan lokasi yang telah ditentukan,” ungkapnya.
Satpol PP Purwakarta berharap seluruh elemen masyarakat bisa memahami dan mendukung kebijakan ini, demi terciptanya lingkungan yang tertib dan nyaman untuk semua.
Satpol PP Kabupaten Purwakarta minta dukungan hingga desa
Camat Plered, Heri Anwar menyebut pihaknya masih menunggu turunan Surat Edaran dari Gubernur tersebut melaksanakannya. Di antaranya kordinasi dengan MUI tingkat Kecamatan dan Muspika di Kecamatan Plered.
“Kami belum menerima turunan surat edaran dari pa gubernur, namun kami telah melakukan kordinasi baik dengan MUI Kecamatan maupun Muspika,” kata Heri Anwar.
Heri Anwar berharap Surat Edaran ini dapat menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan umum. Sekaligus mengedukasi masyarakat agar menyalurkan bantuan dan donasi melalui cara yang lebih tertib dan terorganisir.
Sementara Camat Purwakarta, Aan menyatakan pihaknya sudah lebih dulu menyampaikan surat edaran tersebut ke seluruh kepala kelurahan dan kepala desa di wilayahnya.
“Nanti kepala kelurahan dan kepala desa yang akan menyampaikan langsung ke masyarakat. Kami dari kecamatan juga akan turut serta dalam proses sosialisasi ini,” lanjutnya.
Aan mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan dan tidak melakukan penggalangan dana di jalan umum. “Kami ingatkan, apabila ada yang melanggar, tentu akan kami beri peringatan dan tindakan sesuai aturan,” tegasnya. (KR/S-01)