Disentil Gubernur Jabar, Stakeholder Cianjur Bahas Parkir di Pasar Cipanas

KESEMRAWUTAN tata kelola parkir di sekitar kawasan Pasar Cipanas Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, jadi atensi berbagai pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Kondisi itu mengakibatkan kerap terjadinya kemacetan kendaraan di kawasan tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Metty Triantika, pun ikut mengatensi kesemrawutan penataan parkir di kawasan Pasar Cipanas. Bagi Metty, kondisi itu  menjadi pekerjaan rumah bersama dalam mencari solusi.

“Kondisi parkir di area Pasar Cipanas yang semrawut ikut berdampak terhadap kenyamanan pengunjung pasar. Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) besar kita bersama. Apalagi jadi perhatian khusus Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi,” kata Metty, Rabu (16/4/2025).

Temu tokoh

Pada Selasa (15/4/2025) dilaksanakan temu tokoh yang digelar di Desa Cipanas. Fokus utama pembahasannya berkaitan tata kelola parkir.

BACA JUGA  IDI Jabar Bakal Keluarkan Sanksi untuk Dokter SpOG MSF

Metty menegaskan pentingnya penataan parkir dan budaya tertib sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kenyamanan dan ketertiban di kawasan Pasar Cipanas.

Dia mengajak seluruh elemen masyarakat secara serius menyikapi dan mencari solusi konkret terhadap persoalan tersebut.

“Penataan parkir bukan hanya urusan teknis, melainkan cerminan dari perilaku kolektif masyarakat. Melalui penataan yang baik, sosialisasi yang masif, dan dukungan dari para tokoh masyarakat, saya yakin perubahan ke arah yang lebih baik sangat mungkin kita capai,” imbuh Bendahara Umum DPD Partai Golkar Jabar itu

Metty menekankan pentingnya kesadaran hukum yang merupakan pondasi utama membangun kesejahteraan bersama. Bagi Metty, lahan parkir bukan sekadar tempat kendaraan berhenti, melainkan bagian dari sistem tata kota, serta sistem transportasi.

BACA JUGA  Pejabat Harusnya Bahagia Rekreasi di Daerah Masing-masing

“Tak kalah penting jadi sumber PAD (pendapatan asli daerah) yang dapat digunakan untuk membiayai pelayanan publik,” pungkasnya.

Kantongi izin

Kepala Seksi Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Eri Haryanto, menambahkan seluruh penyelenggara fasilitas parkir di Kabupaten Cianjur wajib memiliki izin resmi berdasarkan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 47/2024. Izinnya berlaku selama dua tahun serta harus diperpanjang seandainya habis masa berlaku.

“Izin ini diberikan kepada pelaku usaha yang mengelola pelataran, taman parkir, atau gedung parkir dengan luas di atas 100 meter persegi,” kata Eri.

Eri menegaskan, pengajuan izin telah terintegrasi melalui sistem _Online Single Submission–Risk Based Approach_ (OSS-RBA) dan pelaku usaha wajib memiliki KBLI 52215.

BACA JUGA  Tidak Sesuai Janji, Persib Tolak Bonus dari ASN Pemprov Jabar

Dinas Perhubungan akan melakukan verifikasi teknis di lapangan sebelum rekomendasi dikeluarkan. (Zea/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

UNTUK mendukung ketahanan serta optimalisasi distribusi energi nasional, Kalog meresmikan Container Yard (CY) 2 Merapi. Fasilitas yang mulai beroperasi sejak 3 Maret lalu itu menjadi bagian dari pengembangan layanan Kalog…

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

YOGYAKARTA kembali menjadi tuan rumah untuk kedua kalinya bagi tiga pameran industri terbesar di Jawa bagian tengah: Jogja Food & Beverage Expo, Jogja Printing Expo, dan Jogja Pack & Process…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

  • March 29, 2026
Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

  • March 29, 2026
Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

  • March 29, 2026
Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

  • March 28, 2026
Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

  • March 28, 2026
Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil