
KESEMRAWUTAN tata kelola parkir di sekitar kawasan Pasar Cipanas Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, jadi atensi berbagai pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Kondisi itu mengakibatkan kerap terjadinya kemacetan kendaraan di kawasan tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Metty Triantika, pun ikut mengatensi kesemrawutan penataan parkir di kawasan Pasar Cipanas. Bagi Metty, kondisi itu menjadi pekerjaan rumah bersama dalam mencari solusi.
“Kondisi parkir di area Pasar Cipanas yang semrawut ikut berdampak terhadap kenyamanan pengunjung pasar. Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) besar kita bersama. Apalagi jadi perhatian khusus Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi,” kata Metty, Rabu (16/4/2025).
Temu tokoh
Pada Selasa (15/4/2025) dilaksanakan temu tokoh yang digelar di Desa Cipanas. Fokus utama pembahasannya berkaitan tata kelola parkir.
Metty menegaskan pentingnya penataan parkir dan budaya tertib sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kenyamanan dan ketertiban di kawasan Pasar Cipanas.
Dia mengajak seluruh elemen masyarakat secara serius menyikapi dan mencari solusi konkret terhadap persoalan tersebut.
“Penataan parkir bukan hanya urusan teknis, melainkan cerminan dari perilaku kolektif masyarakat. Melalui penataan yang baik, sosialisasi yang masif, dan dukungan dari para tokoh masyarakat, saya yakin perubahan ke arah yang lebih baik sangat mungkin kita capai,” imbuh Bendahara Umum DPD Partai Golkar Jabar itu
Metty menekankan pentingnya kesadaran hukum yang merupakan pondasi utama membangun kesejahteraan bersama. Bagi Metty, lahan parkir bukan sekadar tempat kendaraan berhenti, melainkan bagian dari sistem tata kota, serta sistem transportasi.
“Tak kalah penting jadi sumber PAD (pendapatan asli daerah) yang dapat digunakan untuk membiayai pelayanan publik,” pungkasnya.
Kantongi izin
Kepala Seksi Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Eri Haryanto, menambahkan seluruh penyelenggara fasilitas parkir di Kabupaten Cianjur wajib memiliki izin resmi berdasarkan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 47/2024. Izinnya berlaku selama dua tahun serta harus diperpanjang seandainya habis masa berlaku.
“Izin ini diberikan kepada pelaku usaha yang mengelola pelataran, taman parkir, atau gedung parkir dengan luas di atas 100 meter persegi,” kata Eri.
Eri menegaskan, pengajuan izin telah terintegrasi melalui sistem _Online Single Submission–Risk Based Approach_ (OSS-RBA) dan pelaku usaha wajib memiliki KBLI 52215.
Dinas Perhubungan akan melakukan verifikasi teknis di lapangan sebelum rekomendasi dikeluarkan. (Zea/N-01)