
PEMERINTAH Kota Bandung, Jawa Barat kembali menggulirkan program Padat Karya untuk menekan jumlah pengangguran di kota tersebut. Melalui program itu diharapkan sebanyak 4.600 warga terserap.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan Selasa (15/4) mengatakan, program ini bukan sekadar penyediaan pekerjaan sementara, melainkan bagian dari upaya nyata pemkot untuk menjaga stabilitas ekonomi warga. Ada 92 titik yang digelar program itu, kata Farhan.
“Program ini memang tidak memberikan pekerjaan permanen, tapi sangat penting untuk memberikan penghasilan sementara bagi warga yang belum bekerja. Ini bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat,” jelas Farhan.
Kebersihan lingkungan
Menurut Farhan, program Padat Karya ini mencerminkan semangat gotong royong antara pemerintah, DPRD, masyarakat serta organisasi kemasyarakatan. Padat karya tematik yang dijalankan tahun ini difokuskan pada kegiatan kebersihan lingkungan permukiman.
“Minimal ada penghasilan yang bisa dibawa pulang untuk memenuhi kebutuhan dasar. Inilah bentuk kolaborasi nyata, karena Bandung adalah kota saudara bagi kita semua,” tutur Farhan.
Program ini lanjut Farhan, juga sebagai bentuk keberpihakan pemkot terhadap masyarakat. Ketika warung buka, pasar hidup, maka ekonomi kota pun ikut bergerak. Ia berharap program ini dapat menjadi penggerak roda ekonomi dan solusi sementara yang berdampak nyata bagi masyarakat.
“Memberikan penghidupan yang layak adalah kewajiban kita bersama. Bukan hanya untuk pria kepala keluarga, tapi untuk siapa pun yang sedang berjuang demi penghasilan bagi keluarg,” ujar Farhan.
92 paket kegiatan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Andri Darusman menjelaskan, program Padat Karya 2025 dilaksanakan di 24 kecamatan dan 64 kelurahan, dengan total anggaran sebesar Rp18 Milyar. Dana tersebut digunakan untuk membiayai 92 paket kegiatan padat karya, yang berasal dari usulan Musrenbang (87 paket) dan hasil reses DPRD (5 paket).
“Setiap kegiatan dilaksanakan selama 10 hari kerja dengan melibatkan 50 pekerja per titik. Masing-masing peserta menerima upah Rp175.000 per hari serta mendapatkan asuransi BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Andri.
Sesuai UU
Menurut Andri, para peserta juga dibekali perlengkapan kerja seperti sepatu boot, cangkul, garpu taman, sekop, dan sapu lidi. Selain itu, disediakan konsumsi berupa makanan dan minuman ringan setiap hari.
Program Padat Karya itu dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja. (Rava/N-01)