
BUPATI Tasikmalaya, Ade Sugianto melalui tim kuasa hukumnya Bambang Lesmana melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya. Pelaporan tersebut, diduga berkaitan pemalsuan surat, kop surat dan stempel resmi Pemkab.
Tim kuasa hukum, Bambang Lesmana mengatakan, kasus dugaan pemalsuan bermula pada 25 Maret lalu. Ketika itu Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menerbitkan surat undangan kepada Camat dan Kades dengan menggunakan kop surat, stempel yang dipalsukan.
Namun surat undangan tersebut membawa keuntungan pribadi bagi Cecep Nurul Yakin sebesar Rp15-Rp20 juta. Kejadian itu tidak hanya satu kali, tapi ada sekitar 30 surat yang dianggap palsu.
“Kami melaporkan ada pelanggaran serius terkait pemalsuan dokumen yang mana dapat merugikan pemerintah daerah dan surat yang dipalsukan atasnama Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto meski Bupati tidak pernah memberi izin atau persetujuan dan pemalsuan tersebut melanggar pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat dan penggunaan stempel tidak sah,” katanya, Jumat (11/4/2025).
Hukuman penjara
Bambang mengatakan, pemalsuan surat undangan jika terbukti bagi pelakunya bisa dijatuhi hukuman penjara 6 tahun, karena Bupati Ade Sugianto tidak tahu menahu soal hal tersebut karena dilakukan tanpa sepengetahuannya.
Namun, bukti maupun dokumen telah diserahkan kepada penyidik Polres Tasikmalaya termasuk surat undangan yang terbit pada 25 Maret 2025, diduga menggunakan stempel, kop surat tidak sah tidak sesuai stempel resmi milik Bupati Tasikmalaya.
“Berdasarkan temuan awal, tindakan pemalsuan sudah berlangsung 2 tahun terakhir dan terdeteksi baru terkait surat undangan kepada camat dan kades. Akan tetapi, terkait masalah itu sudah diberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis dan Bupati Ade Sugianto telah memberikan nasihat, tapi Wakil Bupati Cecep tetap melanjutkan tindakannya,” ujarnya.
Tidak terkait politik
Menurutnya, laporan yang dilakukannya itu bukan soal politik termasuk pemungutan suara ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada 19 April, tapi laporan ini bertujuan untuk memproses hukum terkait pemalsuan dokumen dan bukan berkaitan dengan kepentingan politik.
Untuk semua bukti sudah diterima oleh penyidik dan pengembangan lebih lanjut termasuk memverifikasi apakah tandatangan yang ada pada surat asli atau hasil cetakan printer.
“Kami tegaskan bahwa ini adalah masalah hukum murni dan bukan berkaitan dengan pemungutan suara ulang (PSU), kami tidak akan membiarkan masalah itu dan selama ini tidak berkaitan dengan isu politik. Saya akan menunggu hasil dari penyidik, yang pasti indikasi pemalsuan stempel sudah jelas terlihat,” pungkasnya. (Yen/N-01)