Nasib Bupati Indramayu Lucky Hakim Ditentukan Dalam 14 Hari

NASIB Bupati Indramayu Lucky Hakim akan diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam 14 hari ke depan.

Sebelumnya Bupati Indramayu Lucky Hakim telah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam dengan total 43 pertanyaan di Inspektorat Jenderal Kemendagri, Selasa (8/4). Pemeriksaan itu terkait liburannya ke Jepang bersama keluarga tanpa seizin Menteri Dalam Negeri.

Sekretaris Itjen Kemendagri Husni Tambunan mengatakan bahwa hasil pemeriksaan menjadi dasar untuk memutuskan apakah ada sanksi atau tidak. Laporan hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada Menterui Dalam Negeri Tito Karnavian.

Lucky berasumsi bahwa ia tidak memerlukan izin dari Mendagri untuk bepergian ke luar negeri saat libur atau cuti bersama. Namun, menurut Husni, asumsi tersebut keliru.

BACA JUGA  Lucky Hakim Akhirnya Klarifikasi Liburan ke Jepang

Ia menambahkan bahwa pihak Inspektorat masih akan melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan. Termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait lainnya.

“Jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman,” kata Husni di Jakarta, Selasa (8/4).

“Kami masih akan melakukan pemanggilan-pemanggilan kepada subjek yang disebutkan oleh Pak Bupati pada saat pemeriksaan tadi,” jelasnya.

Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah wajib mendapatkan izin dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menjelaskan bahwa ada sanksi tegas bagi kepala daerah yang melanggar, yakni pemberhentian sementara selama tiga bulan.

BACA JUGA  Pejabat Harusnya Bahagia Rekreasi di Daerah Masing-masing

Hal ini sesuai dengan Pasl 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Bupati Indramayu Lucky Hakim mengaku pasrah apabila mendapat sanksi pemberhentian sementara. Ia juga mengakui liburan ke Jepang belum mendapat izin dari Mendagri.

“Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus menerima itu, dengan segala konsekuensinya,” kata Lucky. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kota Bandung Alami Kemajuan dalam Pelayanan Publik dan Investasi

SAAT memasuki usia ke-216 tahun, Kota Bandung terus menunjukkan kemajuan dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Berbagai penghargaan yang diraih sepanjang 2026 menjadi bukti bahwa upaya reformasi birokrasi dan…

128 Peserta Ikuti Kejuaraan Domino ORADO Piala Panglima TNI

SEBANYAK 128 peserta dari 67 tim mengikuti kejuaraan olahraga domino bertajuk Domino ORADO (101) Piala Panglima TNI di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Minggu. Komandan Korem (Danrem) 072/Pamungkas, Brigjen TNI Yuniar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

Kota Bandung Alami Kemajuan dalam Pelayanan Publik dan Investasi

  • September 27, 2026
Kota Bandung Alami Kemajuan dalam Pelayanan Publik dan Investasi

128 Peserta Ikuti Kejuaraan Domino ORADO Piala Panglima TNI

  • September 27, 2026
128 Peserta Ikuti Kejuaraan Domino ORADO Piala Panglima TNI

1000 Peserta Diharapkan Ikuti Lomba Borobudur 100 untuk Bantu Penyandang Cerebral Palsy

  • September 27, 2026
1000 Peserta Diharapkan Ikuti Lomba Borobudur 100 untuk Bantu Penyandang Cerebral Palsy