
EMPAT pemudik tewas dan tiga orang luka-luka akibat mobil Daihatsu Sigra yang membawa rombongan pemudik dari Jakarta tertabrak kereta api (KA) Batara Kresna di perlintasan sebidang JPL No 19 kilometer 14+8, Pasar Nguter, Sukoharjo, Rabu (26/3).
Polisi mendalami dugaan kelalaian petugas palang kereta api yang memicu terjadinya laka maut yang menewaskan 4 penumpang yang hendak mudik lebaran itu.
“ Kita dalami dugaan kecelakaan yang memicu laka yang menewaskan 4 dari 7 penumpang mobil pemudik dari Jakarta itu,” kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Sony Irawan di lokasi kejadian. “ Sejumlah saksi, penjaga palang pintu perlintasan dan korban luka kita periksa,” lanjutnya.
Mobil nahas berisi tujuh penumpang itu dalam perjalanan mudik dari Jakarta menuju dua lokasi, yaitu Sukoharjo dan Wonogiri. Artinya satu mobil berisi dua rombongan keluarga mudik.
“Sekitar pukul 08.30 WIB di TKP ini terjadi laka, antara kereta dan Daihatsu Sigra, mengakibatkan empat penumpang mobil meninggal dunia dan tiga lainnya luka luka,” imbuh Sony .
Petugas Polres dan Polantas Sukoharjo yang datang di TKP dibantu masyarakat telah melakukan proses evakuasi. Tiga penumpang luka dilarikan ke RSUD Ir Soekarno, Sukoharjo.
Empat pemudik tewas, pintu perlintasan tidak dijaga
Sementara itu Manager Humas KAI Daop Yogyakarta Feni Novida Saragih menjelaskan dalam laka itu seluruh penumpang dan awak KA Batara Kresna dalam kondisi selamat.
” Akibat benturan bagian cowhanger KA Batara Kresna mengalami kerusakan.Tim teknis KAI juga melakukan perbaikan di lokasi guna memastikan keselamatan operasional,” kata dia.
Usai laka maut, KA Batara Kresna akhirnya dapat diberangkatkan kembali pada pukul 09.48.
“Yang jelas kejadian ini tidak hanya menyebabkan keterlambatan perjalanan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan, penumpang, dan petugas kereta api,” kata dia .
Menurutnya KAI tidak jemu mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan disiplin saat melintasi perlintasan kereta api, baik yang dijaga maupun tidak. Fani menyatakan insiden laka mestinya dapat dicegah jika pengguna jalan menaati rambu lalu lintas yang berlaku.
Sebab sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur ketentuan tegas mengenai hak utama perjalanan kereta api di perlintasan (Pasal 90),. Dan kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api (Pasal 124).
“Sebagai bagian dari mitigasi, KAI Daop 6 Yogyakarta terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan keselamatan perlintasan, terutama menjelang puncak arus mudik Lebaran,” pungkas Fani. (WID/S-01)