Mantan Lurah Maguwoharjo Divonis 2 Tahun Penjara

MANTAN Lurah Maguwoharjo, Kasidi divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Keputusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang dipimpin Vonny Trisaningsih, Senin (23/3).

Kasidi juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp99.373.000. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanyaa disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk membayar uang pengganti.

Bila harta benda yang disita nilainya tidak mencukupi maka terdakwa diberi tambahan hukuman penjara selama 1 tahun.

Menghadapi putusan yang dibacakan dalam sidang pada Senin (24/3) ini, Jaksa Christina Rahayu dan Kasidi melalui kuasa hukumnya Priyana Suharta menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA  Jumlah Korban Keracunan di Sleman Menjadi 150 Orang

Mantan Lurah Maguwoharjo terlibat mafia tanah

Mantan Lurah Maguwoharjo didakwa melakukan tindak pidana korupsi mafia tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman tahun 2021 hingga 2023 merugikan negara sebesar Rp99.373.000.

Majelis hakim dalam sidang tersebut menyatakan terdakwa Kasidi terbukti secara sah melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya menuntut terdakwa Kasidi dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp250 juta  Subsidair 6 bulan kurungan.

Serta membayar uang pengganti sebesar Rp99.373.000, subsidair pidana penjara selama 3 tahun penjara.

Sebelumnya, Kasidi juga diadili dan telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam perkara penyalahgunaan TKD yang melibatkan Robinson Saalino pada Juni lalu. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Jual Aset Desa Rp1,4 Miliar, Mantan Dukuh Candirejo Ditahan

Siswantini Suryandari

Related Posts

Warga Jabar Diimbau Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026

BADAN Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melaksanakan pendataan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) terhadap Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, di rumah dinasnya di Jalan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota…

Wagub Jabar Minta Ombudsman Awasi ASN Terlibat Judol

WAKIL Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyoroti maraknya praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang telah menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Presiden Prabowo Sebut Perkuat Kerja Sama Strategis dengan India

  • July 7, 2026
Presiden Prabowo Sebut Perkuat Kerja Sama Strategis dengan India

RI dan India Sepakat Percepat Proyek Bandara Antariksa

  • July 7, 2026
RI dan India Sepakat Percepat Proyek Bandara Antariksa

Warga Jabar Diimbau Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026

  • July 7, 2026
Warga Jabar Diimbau Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026

Wagub Jabar Minta Ombudsman Awasi ASN Terlibat Judol

  • July 7, 2026
Wagub Jabar Minta Ombudsman Awasi ASN Terlibat Judol

UII Gelar Wisuda Sekolah Lansia Standar 1

  • July 7, 2026
UII Gelar Wisuda Sekolah Lansia Standar 1

UIN Sunan Kalijaga Lepas 3.725 Mahasiswa untuk KKN

  • July 7, 2026
UIN Sunan Kalijaga Lepas 3.725 Mahasiswa untuk KKN