
MANTAN Lurah Maguwoharjo, Kasidi divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Keputusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang dipimpin Vonny Trisaningsih, Senin (23/3).
Kasidi juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp99.373.000. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanyaa disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk membayar uang pengganti.
Bila harta benda yang disita nilainya tidak mencukupi maka terdakwa diberi tambahan hukuman penjara selama 1 tahun.
Menghadapi putusan yang dibacakan dalam sidang pada Senin (24/3) ini, Jaksa Christina Rahayu dan Kasidi melalui kuasa hukumnya Priyana Suharta menyatakan pikir-pikir.
Mantan Lurah Maguwoharjo terlibat mafia tanah
Mantan Lurah Maguwoharjo didakwa melakukan tindak pidana korupsi mafia tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa Maguwoharjo, Depok, Sleman tahun 2021 hingga 2023 merugikan negara sebesar Rp99.373.000.
Majelis hakim dalam sidang tersebut menyatakan terdakwa Kasidi terbukti secara sah melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya menuntut terdakwa Kasidi dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp250 juta Subsidair 6 bulan kurungan.
Serta membayar uang pengganti sebesar Rp99.373.000, subsidair pidana penjara selama 3 tahun penjara.
Sebelumnya, Kasidi juga diadili dan telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam perkara penyalahgunaan TKD yang melibatkan Robinson Saalino pada Juni lalu. (AGT/S-01)