
SABU dalam kemasan permen siap diedarkan oleh dua pengelola ayam potong berhasil dibongkar oleh Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo .
Pelaku mengemas sabu dalam bungkusan permen, agar tidak mencurigakan atau mengelabuhi orang yang melihatnya.
Dua pengedar sabu ini masing-masing MFR,19, dan MD, 23, ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo.
Kedua warga Ngingas Barat Kecamatan Krian, Sidoarjo ini, bekerja sebagai pengelola ayam potong.
“Tepatnya di sebuah rumah kos di Dusun Temulus Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo,” kata Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang, Jumat (7/3).
Sabu dalam kemasan permen ini dalam jumlah banyak Dari penangkapan tersebut, polisi mendapati 15 paket sabu siap edar.
Serta sejumlah uang tunai. Dua pelaku dan barang bukti dibawa ke Satreskoba Polresta Sidoarjo.
Agar tidak terendus polisi, mereka mengemas sabu dalam bungkusan permen yang rapi. Kedua pelaku juga cenderung hati-hati, menjual sabu pada orang yang dikenal saja.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Satreskoba Polresta Sidoarjo. Polisi juga masih memburu bandar besar, yang memasok barang terlarang itu kepada dua pelaku.
Tahun lalu Satres Narkoba Polresta Sidoarjo memusnahkan barang bukti sabu seberat 30 kilogram senilai Rp30 milliar.
Sabu yang dimusnahkan di halaman Mapolresta Sidoarjo itu merupakan hasil ungkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 22 Juli 2024. (OTW/S-01)