POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap empat warga Sidoarjo yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu sabu jaringan Yogyakarta – Sidoarjo dan seorang lainnya dinyatakan buron.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini, Kamis (30/1) menjelaskan, keempatnya terancam dengan hukuman penjara maksimum hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau 20 tahun.
AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, penangkapan keempat tersangka ini berawal dari penangkapan dua warga Sidoarjo yang telah berada di Yogyakarta sebagai pengamen jalanan, yakni FR, 28 tahun, asal Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur dan tinggal di Banguntapan serta HW, 29 tahun asal Kecamatan Buduran, Sidoarjo dan tinggal di Banguntapan, Bantul.
Menurut Wadir Resnarkoba Polda DIY itu, polisi menerima informasi dari masyarakat sering terjadi tindak pidana narkoba di wilayah Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Menerima informasiini, Direktorat Reserse Narkoba segera menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
“Diperoleh informasi bahwa ada seorang laki-laki berinisial FR yang sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, selanjutnya pada hari Minggu, (12/1) sekira pukul 02:45 WIB, jajaran kami menangkap FR,” katanya.
Kembangkan penyelidikan
Dari penggeledahan terhadap FR, ujarnya, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,45 gram. Kepada polisi, FR mengaku mendapatkan sabu-sabu dari HW sebagai upah untuk mengirimkan paketan sabu-sabu ke sebuah alamat.
Dengan dua tangkapan ini, jelasnya Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda DIY melakukan pengembangan penyelidikan.HW pun segera ditangkap dan dalam penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 5,59 gram.
Cerita berlanjut, HW menjelaskan mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial TH yang tinggal di Sidoarjo, Jawa Timur.
“Kami segera mengirim tim untuk mengejar TH. Hasilnya pada Senin (13/1), sekira pukul 13.15 WIB, di depan minimarket di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Tim Opsnal menangkap TH. Pada waktu dilakukan penggeledahan badan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 34,52 gram,” ujarnya.
Peggeledahan
Penggeledahan di kediaman TH, polisi menemukan simpanah sabu-sabu seberat 10.012 gram.
Narkoba tersebut, jelasnya didapat dari seseorang berinisial F yang tinggal di Bangkalan, Madura dengan cara bertemu langsung. Namun, F kini masih dinyatakan buron atau DPO.
F, jelasnya, menyerahkan sabu-sabu seberat 10 kilogram lebih ini dengan permintaan TH akan meletakkan di satu alamat sebagaimana yang ditunjukkan F. Untuk mengirimkan ke alamat tersebut TH mendapat upah sebesar Rp12 juta.
Sementara tersangka RH dalam pemeriksaan mengaku hanya diminta untuk menemani TH mengambil sabu-sabu. Dan RH mengetahui bahwa barang yang akan diambil adalah narkoba.
“Jadi, jumlah keseluruhan tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 4 orang dan jumlah barang bukti sabu yan di sita sebanyak 10.052,56 gram yang berarti 10 kilogram lebih. Pengungkapan ini merupakan jaringan peredaran sabu nasional yaitu Yogyakarta -Sidoarjo Jawa timur,” katanya.
Pasal disangkakan
Terhadap para tersangka, katanya, polisi menerapkan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun; serta pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Setelah disisihkan sebagian kecil untuk keperluan pembuktian di persidangan mendatang, sabu-sabu tersebut dengan dimusnahkan dengan cara diaduk dengan disinfektan pada air mendidih dan kemudian dibuang di toilet. (AGT/N-01)