Masjid Al Jabbar Jadi Destinasi Favorit Pada Libur  Isra Mi’raj

MASJID Al Jabbar Kota Bandung menjadi destinasi favorit yang dikunjungi warga saat merayakan Isra Mi’raj.

Pengurus Masjid Raya Al Jabbar, Ikhsan mengatakan di dalam Masjid Al Jabbar ada Galeri Rasulullah yang bisa dilihat oleh pengunjung mulai pukul 09.00-15.00 WIB.

Pengunjung dapat menikmati galeri yang mengisahkan perjalanan Nabi Muhammad SAW, termasuk peristiwa Isra Mi’raj.

“Galeri ini menampilkan video yang menceritakan perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram di Mekah ke Masjidil Aqsa,” jelas Ikhsan.

Hingga pertemuannya dengan Allah SWT untuk menerima perintah salat lima waktu. Pengunjung dapat menyaksikan peninggalan sejarah Islam yang disajikan secara visual di ruang galeri.

Menurut Ikhsan, sejak awal Januari hingga hari ini, Masjid Raya Al Jabbar telah dikunjungi sekitar 7.690 orang.

BACA JUGA  Pendaftaran PPDB Hari Pertama Via Online di Jabar Eror

Peningkatan jumlah pengunjung terutama terjadi sejak Jumat (24/1), dengan sekitar 5-6 persen di antaranya datang dari luar Jabar.

Selain menikmati galeri, pengunjung juga bisa berkeliling di area masjid yang luasnya sekitar 26 hektar dan dikelilingi danau.

Pengunjung bisa menikmati keindahan arsitektur masjid yang dirancang untuk mengarahkan air hujan agar tidak terjadi banjir.

“Banyak pengunjung yang memanfaatkan kesempatan ini untuk berfoto dan menikmati suasana tenang di masjid yang megah ini,” ujarnya.

Pungli parkir di Masjid Al Jabbar

Sayangnya masih didapati juru parkir liar yang melakukan aksi pungutan liar (pungli).

Padahal Dinas Perhubungan  Kota Bandung telah menempatan petugas bersama dengan tim Saber Pungli Jabar.

BACA JUGA  Kecuali Koster, Semua Kepala Daerah di Bali Ikut Retret

Plt Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menyayangkan masih adanya pungli.

Dalam aksinya para pelaku itu menyasar para pengunjung yang parkir di luar kawasan masjid.

Mereka melakukan pungli getok parkir Rp10 ribu. Sedangkan tarif parkir resmi diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021.

Dalam Perwali Nomor 66 Tahun 2021, untuk roda empat Rp5 ribu per jam dan roda dua Rp3 ribu per jam.

“Selain tarifnya tidak sesuai dengan Perwal, para pelaku getok parkir menggunakan karcis  yang tidak semestinya digunakan untuk memungut tarif parkir di kawasan masjid,” kata Asep.

“Untuk mencegahnya, kami memperketat pengawasan dengan menambah sejumlah petugas,” janjinya.  (Rava/S-01)

BACA JUGA  Apa Itu Vasektomi Dijadikan Syarat Penerima Bansos di Jabar

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

KORLANTAS Polri menetapkan operasi bersandi Operasi Ketupat Progo 2026 Polda DIY sebagai yang terbaik. Berdasarkan survei kepuasan masyarakat yang dirilis oleh Korlantas Polri, Polda DIY menduduki peringkat pertama dalam kategori…

Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

MESKI terjadi peningkatan konsumsi energi seiring tingginya mobilitas masyarakat pada arus mudik dan arus balik Lebaran, PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah berhasil memenuhinya. Area Manager Communication, Relations, &…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menkes Gandeng China Cegah Tuberkulosis

  • March 29, 2026
Menkes Gandeng China Cegah Tuberkulosis

Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

  • March 29, 2026
Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

  • March 29, 2026
Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

Pemkot Bandung Ikut Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

  • March 29, 2026
Pemkot Bandung Ikut  Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

  • March 29, 2026
Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus