Masjid Al Jabbar Jadi Destinasi Favorit Pada Libur  Isra Mi’raj

MASJID Al Jabbar Kota Bandung menjadi destinasi favorit yang dikunjungi warga saat merayakan Isra Mi’raj.

Pengurus Masjid Raya Al Jabbar, Ikhsan mengatakan di dalam Masjid Al Jabbar ada Galeri Rasulullah yang bisa dilihat oleh pengunjung mulai pukul 09.00-15.00 WIB.

Pengunjung dapat menikmati galeri yang mengisahkan perjalanan Nabi Muhammad SAW, termasuk peristiwa Isra Mi’raj.

“Galeri ini menampilkan video yang menceritakan perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram di Mekah ke Masjidil Aqsa,” jelas Ikhsan.

Hingga pertemuannya dengan Allah SWT untuk menerima perintah salat lima waktu. Pengunjung dapat menyaksikan peninggalan sejarah Islam yang disajikan secara visual di ruang galeri.

Menurut Ikhsan, sejak awal Januari hingga hari ini, Masjid Raya Al Jabbar telah dikunjungi sekitar 7.690 orang.

BACA JUGA  Mitigasi Bencana, Wapres Ma'ruf Amin Optimalkan Teknologi

Peningkatan jumlah pengunjung terutama terjadi sejak Jumat (24/1), dengan sekitar 5-6 persen di antaranya datang dari luar Jabar.

Selain menikmati galeri, pengunjung juga bisa berkeliling di area masjid yang luasnya sekitar 26 hektar dan dikelilingi danau.

Pengunjung bisa menikmati keindahan arsitektur masjid yang dirancang untuk mengarahkan air hujan agar tidak terjadi banjir.

“Banyak pengunjung yang memanfaatkan kesempatan ini untuk berfoto dan menikmati suasana tenang di masjid yang megah ini,” ujarnya.

Pungli parkir di Masjid Al Jabbar

Sayangnya masih didapati juru parkir liar yang melakukan aksi pungutan liar (pungli).

Padahal Dinas Perhubungan  Kota Bandung telah menempatan petugas bersama dengan tim Saber Pungli Jabar.

BACA JUGA  Sampah di TPS Pasar Caringin Menumpuk Tinggi Hampir 4 Meter

Plt Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menyayangkan masih adanya pungli.

Dalam aksinya para pelaku itu menyasar para pengunjung yang parkir di luar kawasan masjid.

Mereka melakukan pungli getok parkir Rp10 ribu. Sedangkan tarif parkir resmi diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021.

Dalam Perwali Nomor 66 Tahun 2021, untuk roda empat Rp5 ribu per jam dan roda dua Rp3 ribu per jam.

“Selain tarifnya tidak sesuai dengan Perwal, para pelaku getok parkir menggunakan karcis  yang tidak semestinya digunakan untuk memungut tarif parkir di kawasan masjid,” kata Asep.

“Untuk mencegahnya, kami memperketat pengawasan dengan menambah sejumlah petugas,” janjinya.  (Rava/S-01)

BACA JUGA  Bey Machmudin Puas dengan Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sumedang

Siswantini Suryandari

Related Posts

Perketat Layanan Ibadah Untuk Jemaah Haji Khusus

KEMENTERIAN Agama menegaskan komitmennya untuk memperketat layanan ibadah bagi jemaah haji khusus tahun ini. Penekanan utama diberikan pada aspek perlindungan jemaah haji khusus. Mulai dari kesiapan rumah sakit rujukan hingga…

BSI Raih Sertifikasi Internasional ISO 22301:2019

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) perolehan standar internasional ISO 22301:2019 yang dikeluarkan lembaga  Sertifikasi Internasional British Standard Institution (BSI). BSI memantapkan kesiapan perseroan sebagai menjadi bank berstandar internasional. Hal…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Perketat Layanan Ibadah Untuk Jemaah Haji Khusus

  • May 10, 2025
Perketat Layanan Ibadah Untuk Jemaah Haji Khusus

BSI Raih Sertifikasi Internasional ISO 22301:2019

  • May 10, 2025
BSI Raih Sertifikasi Internasional ISO 22301:2019

Mendikdasmen Belum Diajak Diskusi Siswa Masuk Barak TNI

  • May 10, 2025
Mendikdasmen Belum Diajak Diskusi Siswa Masuk Barak TNI

Libur Waisak KAI Commuter Yogyakarta Tambah 4 Perjalanan

  • May 10, 2025
Libur Waisak KAI Commuter Yogyakarta Tambah 4 Perjalanan