Polda Jateng Sukses Ungkap Tindak Pidana Narkoba

POLDA Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 2,7 Kilogram. Menurut Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi, pengungkapan ini berawal dari informasi ada peredaran Narkoba di Kecamatan Secang.

“Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi Tersangka berinisial OWS (38), setelah dilakukan kegiatan Kepolisian selanjutnya tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil di amankan,” ujar Kapolda dalam Konferensi Pers di Polresta Magelang. Selasa (21/5/2024).

“Dari Tersangka di sita barang bukti Sabu sabu seberat 2,7 Kilogram dan atas aksinya ini tersangka mendapatkan upah Rp10 Juta,” ungkap Kapolda

Ancaman Pidana yang di terapkan terkait Narkoba yaitu Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Taj Yasin Pastikan Jelang Akhir 2025 Infrastruktur di Jateng Rampung 99 Persen

“Ancaman hukumannya sesuai pasal-pasal tersebut, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolda Jateng menambahkan, Kasus Narkoba ini merupakan kasus menonjol di Jawa Tengah dan merupakan bagian dari jaringan Narkoba antar-provinsi, yaitu berupa jaringan putus Jawa-Aceh

“Dari keberhasilan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 13.000 Jiwa.” ujarnya. (HTM/M-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemkot Bandung Ikut Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

PEMERINTAH Kota Bandung siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait rencana kerja dari rumah atau work from home (WFH) sehari dalam sepekan untuk ASN. Kebijakan itu direncanakan pemerintah guna menghemat bahan…

Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

UNTUK mendukung ketahanan serta optimalisasi distribusi energi nasional, Kalog meresmikan Container Yard (CY) 2 Merapi. Fasilitas yang mulai beroperasi sejak 3 Maret lalu itu menjadi bagian dari pengembangan layanan Kalog…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemkot Bandung Ikut Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

  • March 29, 2026

Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

  • March 29, 2026
Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

  • March 29, 2026
Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

  • March 29, 2026
Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

  • March 28, 2026
Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik