Polda Jateng Sukses Ungkap Tindak Pidana Narkoba

POLDA Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 2,7 Kilogram. Menurut Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi, pengungkapan ini berawal dari informasi ada peredaran Narkoba di Kecamatan Secang.

“Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi Tersangka berinisial OWS (38), setelah dilakukan kegiatan Kepolisian selanjutnya tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil di amankan,” ujar Kapolda dalam Konferensi Pers di Polresta Magelang. Selasa (21/5/2024).

“Dari Tersangka di sita barang bukti Sabu sabu seberat 2,7 Kilogram dan atas aksinya ini tersangka mendapatkan upah Rp10 Juta,” ungkap Kapolda

Ancaman Pidana yang di terapkan terkait Narkoba yaitu Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Dananta

“Ancaman hukumannya sesuai pasal-pasal tersebut, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolda Jateng menambahkan, Kasus Narkoba ini merupakan kasus menonjol di Jawa Tengah dan merupakan bagian dari jaringan Narkoba antar-provinsi, yaitu berupa jaringan putus Jawa-Aceh

“Dari keberhasilan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 13.000 Jiwa.” ujarnya. (HTM/M-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Danlanud Roesmin Nurjadin Serahkan Rumah Layak untuk Gazali

KOMANDAN Pangkalan TNI Angkatan Udara (Danlanud) Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Feri Yunaldi menyerahkan rumah layak huni kepada Gazali Zainun alias Ujang. Gazali, yang telah bekerja sebagai tenaga honorer di RSAU…

Pencarian Dua Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Kalbar Terus Berlanjut

BADAN Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Pontianak masih terus mencari dua kapal nelayan atau pencari ikan yang tenggelam akibat cuaca ekstrem di perairan Kalimantan Barat sejak Selasa (17/9) hingga Rabu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Danlanud Roesmin Nurjadin Serahkan Rumah Layak untuk Gazali

  • September 19, 2024
Danlanud Roesmin Nurjadin Serahkan Rumah Layak untuk Gazali

KPU Riau Gelar Rakor Pengelolaan Dana Kampanye

  • September 19, 2024
KPU Riau Gelar Rakor Pengelolaan Dana Kampanye

Jokowi Perintahkan Kementerian Tuntaskan Data NPWP Bocor

  • September 19, 2024
Jokowi Perintahkan Kementerian Tuntaskan Data NPWP Bocor

Pencarian Dua Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Kalbar Terus Berlanjut

  • September 19, 2024
Pencarian Dua Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Kalbar Terus Berlanjut

Beruang Madu Korban Jerat di Bengkalis Dilepasliarkan

  • September 19, 2024
Beruang Madu Korban Jerat di Bengkalis Dilepasliarkan

BNPB Salurkan DSP untuk Penanganan Korban Gempa di Jabar

  • September 19, 2024
BNPB Salurkan DSP untuk Penanganan Korban Gempa di Jabar