POLDA Jateng berhasil mengungkap kejahatan Transnasional tindak pidana penadahan sepeda motor. Hal itu diungkapkan Kapolda Jateng Irjen pol Ahmad Luthfi dalam press conference di lobi Mapolda Jateng, Selasa (21/5).
Kapolda mengatakan kasus kejahatan Transnasional tindak pidananya penadahan sepeda motor tersebut melibatkan 2 negara yakni Indonesia dan Vietnam
Modus operandi tindak pidana itu adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam
“Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk di bawa ke luar negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi spedometer dibuat nol kilometer seolah kendaraan baru,” jelas Kapolda.
Ia melanjutkan dari kejahatan tersebut telah di amankan dua tersangka yaitu S, 38, warga kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan A, 39 th, warga kecamatan Mranggen kabupaten Demak berikut barang bukti 80 unit SPM (sepeda motor)
Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana 7 tahun
Sementara itu salah satu tersangka S dalam keterangannya sebagai pemodal mengaku untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana Rp17 juta dan mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta setiap kendaraan.
Sedangkan tersangka A mendapatkan keuntungan Rp500 ribu dari setiap kendaraan yang diperoleh dengan cara mencari melalui media sosial Facebook
“Saya mencari sepeda motor lewat grup jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan Rp500 setiap motor,” ujarnya
Kapolda pun mengimbau dealer atau finance maupun masyarakat yang merasa dirugikan segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya. (HTM/N-01)