PEMERINTAH tidak memiliki skema ganti rugi untuk hewan mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK).
Hal itu ditegaskan oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda saat Workshop Kolaborasi Penanganan dan Pengendalian Wabah PMK di Yogyakarta, Sabtu (11/1).
“Pemerintah untuk saat ini tidak memiliki skema pemberian ganti rugi,” ujar Agung Suganda.
Pemerintah, imbuhnya terus berupaya mengendalikan PMK, mencegah dan mengobati yang sudah terkena.
Diharapkan dengan langkah-langkah yang sudah dilakukan, angka kematiannya terus menurun dan saat ini trend-nya juga sudah menurun.
Selain itu pemerintah juga belum memiliki alokasi dana untuk pengganti kerugian. “Yang terpenting untuk saat ini adalah vaksinasi, obat dan vitamin yang harus segera terdistribusi sampai ke peternak,” ujarnya.
Agung Suganda meminta peternak tidak panik karena sudah banyak peternak yang memiliki pengalaman menghadapi PMK pada 2022. ‘
“Laporkan setiap kejadian agar bisa ditangani dengan cepat,” katanya.
Dari hasil pertemuan dengan akademisi Fakultas Peternakan UGM dan peternak di Yogyakarta terungkap bahwa para peternak memilih menjual hewan ternak yang sakit PMK dengan harga lebih rendah.
“Akibatnya ternak yang terkena PMK kemudian menyebarkan ke tempat lain,” katanya.
Ia menegaskan, para peternak mengalami kepanikan sehingga mereka kemudian menjual ternaknya.
Agung Suganda mengingatkan PMK sebenarnya dapat disembuhkan dan sebelum terjangkiti, bisa dilakukan pencegahan dengan menjaga kebersihan kandang, pemberian vaksin dan sebagainya. (AGT/S-01)