Pemprov Jateng Dorong Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mendorong kepatuhan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), sebelum 31 Maret 2025.

Jika tidak melapor tepat waktu, akan terancam sanksi hukuman disiplin, hingga pengurangan tambahan penghasilan sebesar 10 persen.

Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto mengatakan, LHKAN terdiri atas dua komponen laporan.

Yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan SPT Tahunan.

Untuk akselerasi pelaporan, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana juga telah membuat Surat Edaran No 700/3162 bertarikh 19 Desember 2024.

“Sesuai arahan Pj gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami imbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu,” ujarnya, Jumat (10/1).

“Sanksi bagi yang tidak lapor tepat waktu, tambahan penghasilan hanya dibayarkan 90 persen sampai LHKAN disampaikan,” lanjut Dhoni.

BACA JUGA  Perbankan Harus Bantu Wujudkan Program Swasembada Pangan

Selain pengurangan tambahan penghasilan, bagi pejabat administrasi akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.

Sedangkan bagi jabatan pimpinan tinggi dijatuhi hukuman disiplin berat. Hal itu sesuai dengan Pergub Jateng No 43/2022, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

Dhoni menjelaskan LHKPN diperuntukkan bagi Gubernur Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, juga pejabat dan atau PNS dengan fungsi strategis.

Selain itu Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah.

Sementara ASN yang bukan termasuk penyelenggara negara, wajib melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan.

Ia menyampaikan, jumlah wajib lapor harta periode pelaporan 2024 sebanyak 47.729 laporan. Jumlah itu terdiri dari LHKPN 1.669 laporan, dan non-LHKPN 46.060 laporan.

BACA JUGA  Pertukaran Pemuda Jateng - Tiongkok Tingkatkan Kerja Sama

Dhoni mengajak ASN di lingkup Pemprov Jateng segera melunasi kewajiban pelaporan.

Inspektorat Jateng juga berkomitmen melakukan sosialisasi, pendampingan, dan asistensi pengisian LHKPN di OPD, dan pemantauan pelaporan di OPD.

“Kita juga melakukan pengawasan pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus kepada wajib lapor yang tidak patuh melaporkan hartanya,” pungkas Dhoni.(Htm/S-01).

Siswantini Suryandari

Related Posts

Korban Jiwa Kebakaran di California Bertambah Jadi 10 Orang

KORBAN jiwa kebakaran di California, Amerika Serikat bertambah menjadi 10 orang. PEJABAT di Los Angeles mengatakan jumlah korban jiwa bertambah menjadi 10 orang, Kamis  (9/1) waktu setempat. Sebelumnya telah dilaporkan…

Siti Zubaidah Tendik Pertama di Fapet UGM Bergelar Doktor

SITI Zubaidah berhasil menyelesaikan pendidikan S3 (Doktor) di Fakultas Peternakan UGM selama dua tahun 11 bulan. Perempuan kelahiran 2 Oktober 1981 ini, berhasil mempertahankan desertasinya  berjudul Penggunaan Bungkil Sawit Dengan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Korban Jiwa Kebakaran di California Bertambah Jadi 10 Orang

  • January 10, 2025
Korban Jiwa Kebakaran di California Bertambah Jadi 10 Orang

Siti Zubaidah Tendik Pertama di Fapet UGM Bergelar Doktor

  • January 10, 2025
Siti Zubaidah Tendik Pertama di Fapet UGM Bergelar Doktor

Dana Keistimewaan Kota Yogyakarta untuk Bangun Rusunawa

  • January 10, 2025
Dana Keistimewaan Kota Yogyakarta untuk Bangun Rusunawa

Pemprov Jateng Dorong Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan

  • January 10, 2025
Pemprov Jateng Dorong Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan

Kepala Keamanan Presiden Korsel Mengundurkan Diri

  • January 10, 2025
Kepala Keamanan Presiden Korsel Mengundurkan Diri

KAI Wisata Dukung Gerakan Satu Juta Pohon

  • January 10, 2025
KAI Wisata Dukung Gerakan Satu Juta Pohon