SEBANYAK 7 unit di lingkungan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta meraih anugerah zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) pada Jumat (3/1).
Penganugerahan itu tertuang dalam Surat Keputusan (Skep) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor Kep/2172/XII/2024 yang diterbitkan pada 31 Desember 2024.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, menyebutkan dalam Surat Keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi Tim Penilai Nasional dan Penjamin Mutu Kementerian PAN-RB. Kementerian PANRB menetapkan 22 unit kerja Polri yang mendapatkan predikat WBK.
“Dari 22 unit kerja tersebut, 7 di antaranya merupakan unit kerja Polda DIY yakni Itwasda, Birorena, Ditresnarkoba, Biddokkes, Bidpropam, Bidkum dan Polres Gunungkidul,” tambahnya.
Nugroho menjelaskan penghargaan ini merupakan wujud komitmen Polri khususnya Polda DIY untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan prinsip zona integritas.
“Semoga ini bisa menjadi motivasi bagi unit kerja yang lain sehingga terdorong untuk berbenah dan berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. (AGT/N-01)