Menteri Nusron Wahid Siap Sowan Sultan Bahas Tanah Yogyakarta

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid akan sowan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Agenda sowan ini untuk membahas hak atas tanah di Yogyakarta.

Hal ini  menanggapi gugatan Keraton Yogyakarta senilai Rp1.000 kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait dengan kepemilikan tanah di area emplasemen Stasiun Yogyakarta.

“Kita akan bicara dengan Kanjeng Sultan mengenai masalah implementasi hak-hak atas tanah di Yogyakarta,” ujar Nusron Wahid di Yogyakarta, Rabu (18/12).

Nusron akan membahas dengan Sultan HB X mengenai tanah di Yogyakarta, khususnya yang berstatus bukan tanah Keprabon.

Tanah Keprabon merupakan tanah Kasultanan yang digunakan untuk bangunan istana dan kelengkapannya.

BACA JUGA  Sri Sultan Lantik Widayat Joko Priyanto Sebagai Dirut Taru Martani

Tanah di Yogyakarta jadi perhatian

Nusron menilai ada selisih tafsir antara yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Keistimewaan dengan UU Pokok Agraria.

Terutama menyangkut pengaturan tanah bukan Keprabon Yogyakarta.

Sebelumnya Sri Sultan HB X menyatakan bahwa gugatan Keraton Yogyakarta kepada PT KAI untuk memperjelas hukum atas tanah Kasultanan yang diklaim PT KAI.

Tanah itu sebagai bagian aktiva perusahaan BUMN itu. Nilai ganti rugi yang digugat sebesar Rp1.000.

Sultan menjelaskan tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) adalah aset yang sudah dipisahkan dari negara. Tetapi tetap dikelola sebagai aset BUMN, bukan tanah negara.

Atas status itu PT KAI hanya memiliki hak guna bangunan (HGB) atas tanah tersebut, bukan hak kepemilikan. (*/S-01)

BACA JUGA  BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak