Pemkab Cianjur Siapkan Lahan Relokasi Dua Hektar

PEMERINTAH  Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyiapkan lahan relokasi seluas 2 hektare untuk warga terdampak pergerakan tanah.

Tanah tersebut digunakan untuk relokasi 204 kepala keluarga warga Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak terdampak pergerakan tanah yang tidak jauh dari kampung asal.

Bupati Cianjur Herman Suherman sudah meminta pihak desa dan kecamatan menyiapkan lahan untuk relokasi sebagai upaya penanganan cepat.

“Pemerintah akan membantu ketika ada kesulitan terkait lahan untuk relokasi seperti di Desa Waringsari, Kecamatan Takokak,” kata Herman Suherman, Sabtu (14/12).

“Pemerintah sudah menerima usulan lahan yang dapat dibeli untuk dijadikan perkampungan baru,” lanjutnya.

Penyediaan lahan untuk relokasi di sejumlah kecamatan di Cianjur mulai dilakukan sejak diterapkan tanggap darurat bencana pergerakan tanah.

BACA JUGA  Pergerakan Tanah Rusak Puluhan Rumah Warga di Cianjur

Saat ini pihaknya sudah meminta dinas terkait menuntaskan seluruh proses agar warga yang terdampak harus direlokasi.

Masyarakat terdampak bisa memiliki kepastian untuk pindah dan tidak jauh dari kampung asal.

Serta memastikan lahan yang diajukan laik huni dan tidak terdampak atau terancam tanah bergerak.

“Kami masih menunggu data pasti berapa rumah yang harus direlokasi di empat titik kecamatan terdampak,” terang Herman Suherman.

Sedangkan untuk rumah rusak tidak direlokasi namun mendapat bantuan stimulan dari pemerintah pusat.

Saat ini sedang dilakukan kelengkapan data untuk rumah rusak.

Ada tiga titik relokasi di tiga kecamatan yaitu Kadupandak, Tanggeung dan Agrabinta.

Desa dan Kecamatan setempat sudah memiliki lahan desa untuk digunakan sebagai tempat tinggal warga.

BACA JUGA  Jumlah Korban Hilang dalam Banjir di Sumut Jadi 205 Orang

Lahan-lahan relokasi ini harus aman sesuai dengan hasil penelitian dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak