Upah Minimun Provinsi Jawa Tengah Naik 6,5 Persen

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Nilai itu naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 sebesar Rp2.036.947.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana di kantornya, Rabu, (11/12).

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

“Dalam kesempatan ini, saya mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2025  sebesar Rp2.169.349.,” kata Nana Sudjana.

“ Mengalami kenaikkan sebesar 6,5% atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947,” lanjutnya.

Nana menjelaskan penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Udang Cipta Kerja.

BACA JUGA  Puan Maharani Pertimbangkan Kaesang Maju di Pilgub Jateng

Putusan itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Selain itu juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 dan 9 Desember 2024,” jelasnya.

Upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

“Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan,” kata Nana.

Setelah penetapan UMP ini, selanjutnya pemerintah kabupaten/kota akan megusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah tahun 2025.

BACA JUGA  Pertamina Patra Niaga Pantau Kesiapan Pendistribusian BBM

Penetapan UMK tahun 2025 akan ditetapkan maksimal pada 18 Desember 2024.

“Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini agar perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah bisa segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025 ,” katanya. (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

BNPB Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca di Sukabumi dan Cianjur

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di wilayah Sukabumi dan Cianjur, Jawa Barat. OMC ini untuk mendukung penanganan darurat bencana hidrometeorologi basah di Sukabumi dan Cianjur.…

DIPA DIY 2025 Alokasi Belanja Negara Rp21,3 Triliun

DAFTAR Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) telah diserahkan secara digital oleh Presiden RI kepada para menteri dan Gubernur beberapa hari lalu di Istana Negara.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

BNPB Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca di Sukabumi dan Cianjur

  • December 12, 2024
BNPB Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca di Sukabumi dan Cianjur

DIPA DIY 2025 Alokasi Belanja Negara Rp21,3 Triliun

  • December 12, 2024
DIPA DIY 2025 Alokasi Belanja Negara Rp21,3 Triliun

Ridwan Kamil-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK

  • December 12, 2024
Ridwan Kamil-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK

Upah Minimun Provinsi Jawa Tengah Naik 6,5 Persen

  • December 12, 2024
Upah Minimun Provinsi Jawa Tengah Naik 6,5 Persen

Gebuk Persik Kediri, Persebaya Kukuh di Puncak Klasemen

  • December 11, 2024
Gebuk Persik Kediri, Persebaya Kukuh di Puncak Klasemen

4 Ruas Baru Tol Trans Sumatra Difungsikan Selama Nataru

  • December 11, 2024
4 Ruas Baru Tol Trans Sumatra Difungsikan Selama Nataru