POLRESTA Solo terus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di wilayahnya. Dalam waktu satu setengah bulan, sebanyak 13 tersangka pengedar sabu diringkus, dengan barang bukti sebanyak 57,71 gram.
“Selama 43 hari terakhir ini, Satuan Resnarkoba Polresta Solo tangkap13 tersangka sabu, enam diantaranya merupakan residivis,” ungkap Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam jumpa pers di Mako Polresta setempat, Selasa (10/12).
Menurut dia, dari mereka yang ditangkap dengan barang bukti 57,71 gram sabu. 11 orang merupakan pengedar, dan hanya dua yang menjadi pengguna. Dan dari 11 itu, enam adalah residivis.
Dari pengungkapan yang berlanjut penangkapan,kasus paling menonjol adalah yang dialami tersangka ERA, yang ketika dicokok membawa barang bukti lebih dari 30 gram. ” Dia kita tangkap 17 November lalu di kawasan Jebres sebagai pengedar,” imbuh Iwan.
Sebanyak 13 tersangka aabu itu dijerat dengan Primair Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2), UU 35/ 2009, tentang narkotika. Ancaman pidana minimal 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (WID/N-01)