MANTAN Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dituntut 6 tahun 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum KPK dalam kasus dugaan pungutan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Senin (9/12).
Tuntutan pada terdakwa Ahmad Muhdlor dibacakan jaksa penuntut umum KPK Andri Lesmana.
Dalam tuntutan itu jaksa menilai terdakwa melanggar pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sesuai pasal tersebut, jaksa KPK menuntut terdakwa Ahmad Muhdlor hukuman penjara 6 tahun 4 bulan. Selain itu terdakwa harus membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan.
“Terdakwa juga harus membayar uang pengganti senilai Rp1,4 miliar yang harus dibayar paling lambat sebulan setelah putusan. Apabila tidak dibayar harus diganti penjara tiga tahun,” kata Andri Lesmana.
Bersama mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Kepegawaian Umum BPPD Sidoarjo Siskawati, Ahmad Muhdlor kesandung kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Ari Suryono sudah divonis lima tahun penjara, dan Siskawati divonis empat tahun.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim NI Putu Sri Indayani akan dilanjutkan Senin (16/12) dengan agenda pledoi.
Terdakwa Ahmad Muhdlor tidak berkomentar atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut.
Digandeng istrinya Ning Sasha, Muhdlor keluar ruang sidang menuju ruang tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Kami sangat berseberangan dan berbeda pendapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Tentu kami sudah mempersiapkan untuk disampaikan saat pledoi tanggal 16 Desember,” kata penasihat hukum terdakwa, Mustofa Abidin. (OTW/S-01)