RATUSAN orang yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Senin (2/12). Dalam aksi itu mereka menolak hasil Pilkada Kota Banjarbaru dan mendesak dilakukannya Pilkada ulang.
Para pengunjuk rasa itu di dominasi para ibu-ibu, UMKM dan masyarakat perwakilan seluruh kecamatan di Kota Banjarbaru.
“Kami menuntut Pilkada diulang, dengan kotak kosong dan bukan suara kami dianggap tidak sah. Kami juga menuntut KPU dan Bawaslu diusut,” kata Srinaidah, perwakilan warga dalam orasinya.
Srinaidah yang juga mantan anggota DPRD Kota Banjarbaru begitu bersama pengunjukrasa lainnya begitu emosional meluapkan kekecewaannya terhadap penyelenggara Pilkada.
“Ini bukan soal siapa yang menang Pilkada, tetapi kami tidak mau suara kami dianggap tidak sah oleh KPU,” teriak ibu-ibu lainnya.
Gugat ke MK dan MA
Selain berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Banjarbaru, puluhan perwakilan warga lainnya berdialog dengan Ketua DPRD Kalsel, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra dan Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar. Dalam dialog tersebut warga mempertanyakan keputusan KPU dan Bawaslu yang mendiskualifikasi paslon petahana dan memutuskan Pilkada calon tunggal tetapi bukan melawan kotak kosong, justru suara selain untuk paslon tunggal dianggap tidak sah.
Udiansyah, Dosen ULM Banjarbaru yang ikut berunjukrasa menegaskan pihaknya akan menggugat proses Pilkada Banjarbaru ke MK dan MA, serta melaporkan penyelenggara Pilkada KPU dan Bawaslu ke DKPP.
Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky mengatakan pihaknya akan membantu mengawal gugatan masyarakat ke MK terkait penolakan Pilkada Banjarbaru ini. Sementara Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar berdalih pihaknya hanya regulator dan diskualifikasi paslon 02 Aditya sudah sesuai aturan berlaku.
Langgar UU 71
Untuk diketahui Pilkada Kota Banjarbaru di Kalimantan Selatan menghasilkan fenomena cukup menarik di mana paslon tunggal nomor urut 1 Erna Lisa Halabi – Wartono kalah telak dalam hasil hitung cepat berbagai lembaga survey. Banyak pemilih justru mencoblos kertas suara bergambar paslon no 2, Aditya-Said Abdullah dengan raihan suara hingga 70%.
Paslon itu sejatinya dibatalkan pencalonannya (diskualifikasi) oleh Bawaslu Kalsel karena dinilai melakukan pelanggaran UU 71 Pilkada menjelang pelaksanaan Pilkada sehingga KPU tidak sempat lagi mencetak surat suara baru (satu paslon). Akibatnya Pilkada Banjarbaru hanya diikuti satu paslon yaitu paslon no 1, Erna Lisa Halabi-Wartono. (DS/N-01)