Provinsi Jawa Barat Deklarasi Tolak Judol dan Pinjol Ilegal

PROVINSI Jawa Barat deklarasi  tolak judol  (judi online) dan pinjo (pinjaman online) ilegal di Kabupaten Karawang, Kamis (14/11) lalu.

Deklarasi ini yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin bersama 27 kepala daerah di wilayah Jabar.

“Para pihak yang terlibat dalam deklarasi tersebut telah sepakat untuk menekan angka pengguna judol dan pinjol Ilegal di wilayahnya masing-masing,” kata Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, Senin (18/11).

“Ada penandatanganan bersama tentang tolak judol dan tolak pinjol ilegal. Kami sepakat untuk menolak itu di seluruh Jabar,” lanjutnya.

Menurut Bey, saat ini total utang pinjol warga Jabar mencapai Rp18,6 triliun dengan jumlah rekening penerima pinjaman aktif lebih dari 5 juta.

BACA JUGA  Gempa Bumi Magnitudo 5.0 di Kabupaten Bandung dan Garut

Angka yang cukup besar itu salah satunya karena minimnya literasi keuangan masyarakat.

“Literasi keuangan kepada masyarakat harus terus diperkuat, karena itu jadi salah satu sebab mereka terjerat pinjol ilegal,” ungkap Bey.

Bey menambahkan kunci dalam menekan maraknya penggunaan pinjol ilegal ini dengan mempermudah kredit perbankan.

Pihaknya sudah meminta perbankan agar memudahkan skema kredit khususnya kepada masyarakat kecil dan pelaku UMKM.

“Itu kuncinya. Pak Sekda sudah bicara dengan perbankan agar skemanya jangan terlalu lama karena masyarakat ingin cepat dan mudah prosesnya,” harapnya.

Posko pengaduan judol dan pinjol ilegal

Tingginya kasus judol dan pinjol, DPD Partai Golkar Jabar membuka posko pengaduan dan pendampingan bagi warga korban judol dan pinjol ilegal.

BACA JUGA  Semua Kementerian Dilibatkan Berantas Judi Online

Posko ini bertujuan membantu masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah yang terjebak dalam masalah judol dan pinjol ilegal.

“Kondisi masyarakat semakin rentan di era digital. Masyarakat, terutama menengah ke bawah terjerat judol dan pinjol ilegal,” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar, MQ Iswara.

Iswara membeberkan, berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan bahwa perputaran uang dari pinjol legal di Jabar mencapai Rp43,1 triliun pada 2024.

Jumlah ini  tertinggi di Indonesia. Meski belum ada data pasti, perputaran pinjol ilegal diperkirakan hampir setara.

“Angka perputaran uang pinjol legal sudah mencapai Rp43,1 triliun di Jabar,” kata Iswara.

“Untuk yang ilegal, meskipun belum ada data pastinya, kami memperkirakan perputaran uangnya hampir setara,” lanjutnya.

BACA JUGA  Menkominfo Minta Akses Internet Judi Online dari Kamboja dan Filipina Diputus

Posko ini didukung tim seperti psikolog, ahli keuangan dan operator untuk menyediakan layanan pendampingan, konseling, serta solusi bagi para korban. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Delapan Jemaah Calon Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci

KEMENTERIAN Agama melaporkan hingga 10 Mei 2025, ada delapan jemaah calon haji wafat. “Dengan penuh rasa duka kami laporkan bahwa ada jamaah kita yang wafat, hingga hari ini tercatat delapan…

Perketat Layanan Ibadah Untuk Jemaah Haji Khusus

KEMENTERIAN Agama menegaskan komitmennya untuk memperketat layanan ibadah bagi jemaah haji khusus tahun ini. Penekanan utama diberikan pada aspek perlindungan jemaah haji khusus. Mulai dari kesiapan rumah sakit rujukan hingga…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Delapan Jemaah Calon Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci

  • May 10, 2025
Delapan Jemaah Calon Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci

Perketat Layanan Ibadah Untuk Jemaah Haji Khusus

  • May 10, 2025
Perketat Layanan Ibadah Untuk Jemaah Haji Khusus

BSI Raih Sertifikasi Internasional ISO 22301:2019

  • May 10, 2025
BSI Raih Sertifikasi Internasional ISO 22301:2019

Mendikdasmen Belum Diajak Diskusi Siswa Masuk Barak TNI

  • May 10, 2025
Mendikdasmen Belum Diajak Diskusi Siswa Masuk Barak TNI