DIREKTORAT Reserse Siber Polda Jateng mengungkap jaringan judi online di warnet wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Minggu (3/11).
Dalam penggerebekan tersebut, tiga warnet, yaitu Warnet F, Warnet M, dan Warnet G terbukti menyediakan fasilitas memudahkan para pengguna mengakses situs judi online.
Petugas turut mengamankan pemilik dan teknisi di ketiga warnet itu, yang diidentifikasi dengan inisial W, R, dan S.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup cerdik. Mereka menginstal perangkat lunak VPN (Virtual Private Network) pada jaringan warnet.
“Para pengunjung dengan mudah mengakses situs-situs situs judi online,” ungkap Direktur Reserse Siber Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih di Mapolda Jateng, Jumat (8/11).
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, monitor, modem, router, dan perangkat jaringan lainnya dari ketiga warnet tersebut.
Judi online di warnet meresahkan
Operasi ini menambah deretan upaya kepolisian dalam menjaga ruang digital yang aman dan bersih dari praktik-praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menegaskan polisi tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana di dunia maya termasuk judi online.
“Pengungkapan jaringan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat,” imbuhnya.
Ketiga tersangka akan dikenakan ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2).
Serta Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, perubahan kedua dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.. (Htm/S-01)