Satpol PP Sleman Gelar Operasi Outlet Penjualan Miras

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman terus melakukan penyisiran tempat-tempat diduga menjadi outlet penjualan miras  di sejumlah kapanewon.

Kegiatan bersandi Operasi Cipta Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat ini dilakukan berdasar Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024.

Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan,

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menyatakan bahwa Instruksi Bupati Sleman sebagai respons dari Surat Edaran Bupati Sleman.

“Instruksi Bupati Sleman sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan,” kata Evi, Kamis (7/11).

Surat Edaran Bupati ini, jelasnya menyandar Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 5 Tahun 2024.

BACA JUGA  Mantan Lurah Maguwoharjo Divonis 2 Tahun Penjara

Tujuannya untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di DIY.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan, Sri Madu Rakyanto menambahkan kegiatan ini lanjutan dari operasi oleh kepolisian pada 31 Oktober lalu.

“Dari kepolisian sudah melakukan kegiatan dari tanggal 31 Oktober 2024 dan kita menyisir titik – titik yang yang belum tersentuh oleh kepolisian,” kata Madu.

Operasi Cipta Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat telah dilakukan selama 2 hari pada  5 dan 6 November 2024.

Operasi selama dua hari ini menyasar 6 titik di wilayah Kapanewon Sleman, Mlati, dan Gamping.

Dari operasi tersebut ditemukan minuman beralkohol dengan tipe golongan A pada tempat usaha yang tidak sesuai izinnya.

“Untuk operasi dua hari ini, ada temuan 4 sampai 5 kemasan golongan A dan nanti akan ditindaklanjuti dengan pembinaan,” kata Madu.

BACA JUGA  Wisatawan Lokal KU 35-44 Belanjanya Paling Rendah

Pada operasi ini total ada 8 kaleng dan 4 botol minuman keras yang disita petugas.

Operasi outlet miras sesuai aturan

Ada regulasi-regulasi yang harus ditaati khususnya di Kabupaten Sleman.

Perda Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengendalian, Pengawasan minuman beralkohol, dan Pelarangan Minuman Oploasan.

“Jika ada di lingkungan masyarakat ada terindikasi penjualan minuman beralkohol, masyarakat bisa melaporkan melalui kanal Lapor Sleman dan Halo Satpol PP,” jelas Madu.

Operasi Cipta Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat ini dilakukan Satpol PP Kabupaten Sleman bersama sejumlah dinas, Kodim 0732/Sleman, dan Polresta Sleman. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Bupati Sleman Minta Uji Kelaikan Kendaraan Diperketat

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kapolda Jateng Berkomitmen Berantas Peredaran Narkotika

KAPOLDA Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo mengungkapkan keseriusannya menangani kasus narkotika.  Hal itu dia tunjukan  selama 2024 hingga 2025, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sejumlah kasus besar narkotika.…

Perubahan Iklim Ekstrem Picu Krisis Air dan Pangan di Indonesia

Perubahan iklim yang semakin ekstrem memicu krisis air dan ketahanan pangan di Indonesia. Dalam Talkshow Kongres Gerakan Restorasi Sungai Indonesia (GRSI) dan Gerakan Pemanenan Air Hujan Indonesia (GMHI) 2025, para…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

UNS Canangkan Perlindungan Kekerasan di Lingkungan Kampus

  • May 8, 2025
UNS Canangkan Perlindungan Kekerasan di Lingkungan Kampus

Pentingnya Mengenali Gejala Penyakit Lupus Sejak Dini

  • May 8, 2025
Pentingnya Mengenali Gejala Penyakit Lupus Sejak Dini

Kapolda Jateng Berkomitmen Berantas Peredaran Narkotika

  • May 8, 2025
Kapolda Jateng Berkomitmen Berantas Peredaran Narkotika

Pentas UKM Teater 28 Unsil Cermin Kegelisahan pada Dunia Maya

  • May 8, 2025
Pentas UKM Teater 28 Unsil Cermin Kegelisahan pada Dunia Maya