Polda DIY Ungkap Modus Baru Penjualan Miras Oplosan

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap adanya modus baru penjualan minuman keras oplosan.

Minuman keras oplosan dengan kandungan alkohol hingga 20% ini bahkan diperdagangkan pula melalui aplikasi penjualan yang kondang.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Poldda DIY AKBP Tri Panungko didampingi Kasubbid Penum Bidhumas Polda DIY AKBP Verena S Wahyuni  menjelaskan bahan-bahan minuman oplosan dibeli di Solo dan beberapa tempat lainnya.

Bahan-bahan baku termasuk minuman keras pabrikan dengan kadar alkohol 20% itu kemudian dioplos dan ditambahkan perisa.

“Ada tiga varian rasa yang ditawarkan, leci, nanas dan blueberry,” kata Tri Panungko, Rabu (23/10).

Ketiganya dikemas dalam tiga jenis kaleng dengan ukuran 500 mililiter, 330 mililiter dan 220 mililiter.

BACA JUGA  Aplikasi Angkringan SDM Kiat Polda DIY Optimalkan Layanan

“Ini memang modus baru, miras oplosan hasil re-packing atau kemasan ulang,” jelasnya.

Kasus re-packing ini dilakukan oleh seorang pria berusia 23 tahun, warga Ambarketawang, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial YFC.

Pelaku memberi merk TML (The Master Liquor) pada miras oplosan yang diproduksinya secara rumahan.

Penjualannya dilakukan secara online dengan harga Rp25 ribu hingga Rp40 ribuper kaleng sesuai dengan volume yang dipilih dan belum termasuk ongkos kirim.

Sedangkan pembelian langsung di rumah, jelasnya, tersangka hanya melayani mereka yang sudah kenal.

Dari pengakuan YFC, penjualan miras oplosan dengan kemasan ini baru dilakukan mulai bulan lalu.  Polisi masih terus mengembangkan temuan ini.

BACA JUGA  Humas Polda DIY Latih Kemampuan para Presenter

Dalam penggerebekan di kediaman YFC di Ambarketawang, Gamping, Sleman, polisi menyita sejumlah botol berisi miras pabrikan dan yang menjadi bahan baku miras oplosan.

Kemudian gelas ukuran, mesin pres kaleng dan kertas label.

Tersangka YFC dipersangkakan dengan Perda DIY nomor 12/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Serta pelarangan minuman oplosan  dengan ancaman hukumam kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

Tri Panungko juga mengemukakan sejauh ini  aparat belum bisa menjangkau seluruh penjualan minuman keras.

Sebab ada sejumlah tempat penjualan minuman keras yang memang memiliki izin. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Satgas Pangan Polda DIY Pantau Distributor Kebutuhan Pokok

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

POLDA Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada 49 insan berprestasi yang terdiri dari 37 personel Polri dan 12 masyarakat sipil. Penghargaan diberikan atas prestasi mereka di berbagai cabang olahraga, sekaligus dedikasi…

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

DALAM rangka kesiapan menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Polda Sulsel menggelar Apel Gelar Pasukan di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Selasa (11/08/2026). Kegiatan tersebut dipimpin…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

  • August 11, 2026
Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

  • August 11, 2026
Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia

  • August 11, 2026
111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia