Polda DIY Ungkap Modus Baru Penjualan Miras Oplosan

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap adanya modus baru penjualan minuman keras oplosan.

Minuman keras oplosan dengan kandungan alkohol hingga 20% ini bahkan diperdagangkan pula melalui aplikasi penjualan yang kondang.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Poldda DIY AKBP Tri Panungko didampingi Kasubbid Penum Bidhumas Polda DIY AKBP Verena S Wahyuni  menjelaskan bahan-bahan minuman oplosan dibeli di Solo dan beberapa tempat lainnya.

Bahan-bahan baku termasuk minuman keras pabrikan dengan kadar alkohol 20% itu kemudian dioplos dan ditambahkan perisa.

“Ada tiga varian rasa yang ditawarkan, leci, nanas dan blueberry,” kata Tri Panungko, Rabu (23/10).

Ketiganya dikemas dalam tiga jenis kaleng dengan ukuran 500 mililiter, 330 mililiter dan 220 mililiter.

BACA JUGA  Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan untuk Polda DIY

“Ini memang modus baru, miras oplosan hasil re-packing atau kemasan ulang,” jelasnya.

Kasus re-packing ini dilakukan oleh seorang pria berusia 23 tahun, warga Ambarketawang, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial YFC.

Pelaku memberi merk TML (The Master Liquor) pada miras oplosan yang diproduksinya secara rumahan.

Penjualannya dilakukan secara online dengan harga Rp25 ribu hingga Rp40 ribuper kaleng sesuai dengan volume yang dipilih dan belum termasuk ongkos kirim.

Sedangkan pembelian langsung di rumah, jelasnya, tersangka hanya melayani mereka yang sudah kenal.

Dari pengakuan YFC, penjualan miras oplosan dengan kemasan ini baru dilakukan mulai bulan lalu.  Polisi masih terus mengembangkan temuan ini.

BACA JUGA  Polda DIY Ungkap 55 Kasus Pekat dengan 65 Tersangka

Dalam penggerebekan di kediaman YFC di Ambarketawang, Gamping, Sleman, polisi menyita sejumlah botol berisi miras pabrikan dan yang menjadi bahan baku miras oplosan.

Kemudian gelas ukuran, mesin pres kaleng dan kertas label.

Tersangka YFC dipersangkakan dengan Perda DIY nomor 12/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Serta pelarangan minuman oplosan  dengan ancaman hukumam kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

Tri Panungko juga mengemukakan sejauh ini  aparat belum bisa menjangkau seluruh penjualan minuman keras.

Sebab ada sejumlah tempat penjualan minuman keras yang memang memiliki izin. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Ormas Islam Tolak Perdagangan Minuman Keras di Sleman

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kemensos Dorong Transformasi Puskesos Pemberdayaan Sosial di Sleman

KEMENTERIAN Sosial Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mendorong penguatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sleman melalui Transformasi Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Pemberdayaan Sosial. Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Tempel, dipilih…

Temui Sultan, Dirjen Imigrasi Paparkan Upaya Cegah TPPO dari Hulu

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi memperkuat pencegahan dari hulu melalui 21 Desa Binaan Imigrasi dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY Yuni Santi Nurani mengatakan, 21…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kemenimipas Menonaktifkan Lima Pejabat Lapas Cibinong untuk Diperiksa

  • September 26, 2026
Kemenimipas Menonaktifkan Lima Pejabat Lapas Cibinong untuk Diperiksa

Putin: Rusia tidak Punya Motif untuk Menyerang Eropa

  • September 26, 2026
Putin: Rusia tidak Punya Motif untuk Menyerang Eropa

Rahmat Erwin Persembahkan Emas Kedua Indonesia dari Cabang Angkat Besi

  • September 26, 2026
Rahmat Erwin Persembahkan  Emas Kedua Indonesia dari Cabang Angkat Besi

Kemensos Dorong Transformasi Puskesos Pemberdayaan Sosial di Sleman

  • September 26, 2026
Kemensos Dorong Transformasi Puskesos Pemberdayaan Sosial di Sleman

Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

  • September 26, 2026
Putra Presiden Pertama RI, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam

  • September 25, 2026
Bekuk Singapura di Laga Perdana, Timnas Indonesia Tuntaskan Dendam