Polda DIY Ungkap Modus Baru Penjualan Miras Oplosan

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap adanya modus baru penjualan minuman keras oplosan.

Minuman keras oplosan dengan kandungan alkohol hingga 20% ini bahkan diperdagangkan pula melalui aplikasi penjualan yang kondang.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Poldda DIY AKBP Tri Panungko didampingi Kasubbid Penum Bidhumas Polda DIY AKBP Verena S Wahyuni  menjelaskan bahan-bahan minuman oplosan dibeli di Solo dan beberapa tempat lainnya.

Bahan-bahan baku termasuk minuman keras pabrikan dengan kadar alkohol 20% itu kemudian dioplos dan ditambahkan perisa.

“Ada tiga varian rasa yang ditawarkan, leci, nanas dan blueberry,” kata Tri Panungko, Rabu (23/10).

Ketiganya dikemas dalam tiga jenis kaleng dengan ukuran 500 mililiter, 330 mililiter dan 220 mililiter.

BACA JUGA  182 Personel Polda DIY Naik Pangkat

“Ini memang modus baru, miras oplosan hasil re-packing atau kemasan ulang,” jelasnya.

Kasus re-packing ini dilakukan oleh seorang pria berusia 23 tahun, warga Ambarketawang, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial YFC.

Pelaku memberi merk TML (The Master Liquor) pada miras oplosan yang diproduksinya secara rumahan.

Penjualannya dilakukan secara online dengan harga Rp25 ribu hingga Rp40 ribuper kaleng sesuai dengan volume yang dipilih dan belum termasuk ongkos kirim.

Sedangkan pembelian langsung di rumah, jelasnya, tersangka hanya melayani mereka yang sudah kenal.

Dari pengakuan YFC, penjualan miras oplosan dengan kemasan ini baru dilakukan mulai bulan lalu.  Polisi masih terus mengembangkan temuan ini.

BACA JUGA  Polda DIY Panen Raya Jagung di Kulon Progo

Dalam penggerebekan di kediaman YFC di Ambarketawang, Gamping, Sleman, polisi menyita sejumlah botol berisi miras pabrikan dan yang menjadi bahan baku miras oplosan.

Kemudian gelas ukuran, mesin pres kaleng dan kertas label.

Tersangka YFC dipersangkakan dengan Perda DIY nomor 12/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Serta pelarangan minuman oplosan  dengan ancaman hukumam kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

Tri Panungko juga mengemukakan sejauh ini  aparat belum bisa menjangkau seluruh penjualan minuman keras.

Sebab ada sejumlah tempat penjualan minuman keras yang memang memiliki izin. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Kasus Kriminal di DIY 2025 Naik Tipis, Narkoba Jadi Sorotan

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pencarian Lansia Hilang di Hutan Selorejo belum juga Berhasil

TIM SAR Gabungan belum juga berhasil menemukan lansia yang dilaporkan hilang di kawasan Hutan Selorejo, Kalurahan Sodo, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul hingga Jumat (26/6). Kepala Kantor SAR Yogyakarta, Rio Banupanitis,…

Lantik 23 Pejabat, Bupati Taput Ingatkan Soal Tanggung Jawab

BUPATI Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., melantik 23 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Jumat, 26/6//2026). Pelantikan dilaksanakan saat kunjungan kerja di Lapangan Sepakbola Desa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

  • June 28, 2026
Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

  • June 27, 2026
AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

  • June 27, 2026
TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

Belgia dan Mesir Lolos, Iran Tunggu Antrean, Selandia Baru Nangis di Pojokan

  • June 27, 2026
Belgia dan Mesir Lolos, Iran Tunggu Antrean, Selandia Baru Nangis di Pojokan

Tanjung Verde Cetak Sejarah, Spanyol Bikin Uruguay Merana

  • June 27, 2026
Tanjung Verde Cetak Sejarah, Spanyol Bikin Uruguay Merana

Sederet Tokoh Bangsa Dapat Penghargaan HPN Awards

  • June 27, 2026
Sederet Tokoh Bangsa Dapat Penghargaan HPN Awards