PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menengahi kisruh di internal PCNU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Sejumlah pihak-pihak terkait dan berkepentingan diundang untuk dilakukan tabayun.
Tim Investigasi Syuriah PCNU Kabupaten Cianjur, KH Tantan Asyari menjelaskan rapat pertemuan di PBNU itu merupakan upaya menyelesaikan permasalahan di internal PCNU Kabupaten Cianjur.
Terutama membahas pergantian antarwaktu (PAW) Sekretaris PCNU, pemberhentian KH Choirul Anam sebagai Mustasyar PCNU, serta rotasi Bendahara PCNU.
“Jadi, intinya undangan dari PBNU itu untuk tabayun. Semua pihak yang berkaitan dan berkepentingan diundang,” kata Tantan kepada wartawan, Rabu (30/10).
Pada rapat itu PBNU menyarankan segera diselesaikan permasalahan di internal PCNU.
PBNU memberikan tenggat waktu sebulan agar permasalahan selesai dengan cara islah.
“Jika selama satu bulan berhasil dilaksanakan, maka permasalahan selesai. Namun jika belum, maka PBNU akan menindaklanjutinya,” tegas dia.
Tim Investigasi Syuriah PCNU Kabupaten Cianjur lainnya, KH Deden Ali Asadulloh, menambahkan pertemuan dengan PBNU lebih kepada tabayun.
Karena itu, pihak-pihak yang diundang masing-masing memberikan penjelasan.
“Ini merupakan awal dari proses islah. PBNU memberikan tenggat waktu satu bulan. Kalau dalam waktu satu bulan masih terjadi permasalahan, maka PB NU akan mengambil sikap,” katanya.
Sementara itu sejumlah Majelis Wakil Cabang (MWC) NU mengaku kecewa. Pasalnya, pengurus harian PCNU ikut hadir pada pertemuan itu.
“Padahal pihak-pihak berkepentingan yang diundang itu Ketua PCNU Kabupaten Cianjur, Ketua Rois, Mustasyar, dan MWC,” kata Ketua MWC Kecamatan Pasirkuda, M Farhan Hudaya.
“Herannya, pengurus harian ikut datang. Malahan mereka (pengurus harian) yang banyak berbicara,” lanjutnya.
Farhan menuturkan cukup mendominasinya pembicaraan dari pengurus harian membuat kesempatan pada pengurus MWC dari berbagai kecamatan Cianjur selatan menjadi terbatas.
Mereka tadinya ingin mengungkapkan pergantian pengurus tanfidziyah NU Kabupaten Cianjur.
“Ada 18 MWC yang menandatangani itu. Kami menginginkan adanya pergantian pengurus tanfidziyah,” katanya.
Pencemaran nama baik di PCNU
Tim kuasa hukum KH Choirul Anam, Abdul Kholik menegaskan pihaknya tetap berpegang teguh bahwa yang dilakukan Ketua PCNU Kabupaten Cianjur KH Deden Usman Ridwan diduga merupakan perbuatan pidana umum terhadap kliennya sebagai Mustasyar PCNU.
Sebab, ada dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu.
“Kalau menurut PBNU soal pembuatan keterangan palsu atau ada tanda tangan yang dipalsukan adalah perkara internal, silakan. Tapi pencemaran nama baik ini adalah perkara pidana umum,” kata Kholik.
Kalaupun ada pihak yang menginginkan terjadinya islah, menurut Kholik, mestinya ada itikad atau niat baik sebelum permasalahan itu naik ke meja persidangan.
Namun kenyataannya KH Deden Usman Ridwan sebagai Ketua PCNU tidak ada ikhtiar bersilaturahmi dengan kliennya.
“Saya sebagai kuasa hukum klien berharap pihak kepolisian tetap bekerja profesional. Jangan melihat efek kisruh organisasi,” ujarnya.
“Ini lebih kepada urusan subjek hukum. Siapapun yang dicemarkan nama baiknya dengan terbuka dan disengaja, maka perlu berhadapan dengan konsekuensi hukum,” pungkas Kholik. (Zea/S-01)