Pemprov Jateng Salurkan Insentif untuk Pengajar di Hari Santri

BERTEPATAN dengan peringatan Hari Santri Nasional (HSN) ke-10, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyerahkan bantuan insentif pengajar keagamaan termin 3 dengan total sebesar Rp104.766.400.000.

Bantuan tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana kepada para pengajar keagamaan pada saat kegiatan peringatan HSN ke-10 tingkat Provinsi Jawa Tengah di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Selasa (22/10/2024).

Dari total bantuan tersebut, diperuntukkan bagi 262.020 pengajar keagamaan se-Jawa Tengah. Rinciannya: Rp92.382.000.000 untuk 230.830 orang melalui Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Rp3.783.200.000 untuk 9.458 orang di Kabupaten Rembang, Rp5.126.400.000 untuk 12.932 orang di Kabupaten Grobogan, dan Rp3.474.800.000 untuk 8.800 orang di Kabupaten Blora.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Perkuat Pengembangan Wisata Ramah Muslim

Dalam kesempatan itu, Nana Sudjana juga menyerahkan bantuan berupa bantuan 1 paket sumur bor kepada Panti Pelayanan Sosial Anak (PPSA) Wira Adhi Karya Ungaran, bantuan 2 paket mesin pengolah pemanfaatan limbah menjadi pupuk organik kepada Rabithah Ma’ahid Islamiyyah (RMI) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, dan bantuan kepada 50 Kelompok Usaha Bersama (KUBE) masing-masing mendapatkan Rp20.000.000 dengan total sebesar Rp1.000.000.000.

Bentuk penghargaan

Nana mengatakan, bantuan insentif pengajar keagamaan yang disalurkan merupakan upaya untuk memberikan penghargaan kepada guru agama, baik di pondok pesantren, Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ), guru madrasah diniyah, maupun pengajar agama lainnya.

Pada acara itu, Nana juga menyalurkan bantuan secara simbolis berupa 20 paket beras untuk masyarakat yang membutuhkan.

BACA JUGA  Jembatan Sucipto Suwigo Magelang Diresmikan

“Kami terus melakukan langkah optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan berkolaborasi dengan instansi lainnya. Bantuan ini untuk stimulan guna mengentaskan kemiskinan,” Nana Sudjana usai apel Hari Santri Nasional (HSN) ke-10.

Guru agama lain

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jateng, Musta’in Ahmad menyampaikan terima kasih atas penghargaan berupa bantuan insentif pengajar keagamaan se-Jawa Tengah yang diberikan. Bantuan tersebut tidak hanya untuk pengajar agama di pondok pesantren, TPQ, dan madrasah diniyah, tetapi juga untuk guru agama lain.

“Ini bagian dari kebersamaan kita, bahwa bangsa ini bhineka dan dibangun secara bersama-sama, seperti tradisi santri yaitu gotong royong dalam berbagai hal,” katanya. (Htm/N-01)

BACA JUGA  Pemprov Jateng Diminta Cerdas Menghadapi Tantangan

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak