
POLISI telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam peristiwa perampokan Pemadam Kebakaran Kantor Layanan Godean pada Jumat (13/9) dinihari pukul 02.30 WIB.
“10 orang berhasil kami tangkap dan seorang lagi masih buron,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, Rabu (16/10) di kantornya.
Ia menegaskan, satu orang yang masih buron diminta segera menyerah atau harus menghadapi konsekuensi tindakan tegas polisi.
Lebih lanjut Tri Panungko mengatakan dari 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 3 orang diantaranya berstatus sebagai P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Sleman.
Ketiganya adalah NUG, 27 tahun warga Moyudan, Sleman, DD, 31 tahun warga Godean, Sleman dan OF, 26 tahun, warga Berbah, Sleman.
“Otak perampokan itu adalah OF,” kata Tri Panungko.
Selain 3 orang berstatus sebagai P3K, jelasnya, yang lainnya adalah pegawai swasta, buruh harian lepas, dan mahasiswa.
Satu dari tersangka, imbuhnya, adalah warga Tambun, Bekasi, Jawa Barat sedangkan lainnya warga DIY (Sleman dan Bantul).
Sakit hati
Aksi perampokan ini dilatarbelakangi dengan sakit hatinya OF kepada Komandan Regu IV, berinisial T. Dalam aksi itu selain mengambil barang-barang milik T, para pelaku juga menganiaya T, dan bahkan menelanjangi dan kemudian menyekap.
Dalam menjalankan aksinya, mereka juga melakukan panggilan palsu yang seolah-olah ada permintaan bantuan untuk menyingkirkan ular besar di sebuah rumah di Minggir, Sleman. Saat tim meninggalkan markasnya, hanya T yang ditinggal sendiri di markasnya dan kemudian aksi berlangsung.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi membenarkan, jika tiga P3K di Damkar Sleman yang terlibat adalah di bawah OPD Satpol PP.
“Pemadam Kebakaran Sleman merupakan bidang di lingkungan Satpol PP,” katanya.Dengan ditetapkannya tiga P3K Damkar Sleman sebagai tersangka, imbuh Shavitri, ketiganya segera mendapat sanksi administrasi yang berupa penurunan gaji.
Ancaman pemecatan
Sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman nomor 77 tahun 2023, jelasnya, jika ditetapkan sebagai tersangka hingga berstatus terdakwa nantinya, gaji yang diterimakan diturunkan hingga hanya menerima 50% gaji saja.
“Namun belum kehilangan status kepegawaiannya,” katanya.
Ia menegaskan, Satpol PP Sleman khususnya dan Pemkab Sleman secara umum akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Jika ke depannya hakim memutuskan bahwa ketiganya diberhentikan dengan tidak hormat, Pemkab Sleman akan segera mengeluarkan keputusan pemecatan. (AGT/N-01)