Polisi Tangkap 10 Pelaku Perampokan Damkar Sleman

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap 10 pelaku perampokan di Kantor Damkar Pos Godean Kabupaten Sleman dan menyatakan seorang lagi masih buron. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP Tri Panungko, Rabu (16/10) menjelaskan aksi perampokan di Kantor Damkar Pos Godean itu terjadi pada 13 Septeber lalu sekitar pukul 02.30 WIB.

Perampokan yang diotaki salah satu pegawai P3K Damkar Sleman berinisial OF itu dilatarbelakangi dendam pribadi tersangka OF dengan korban TA.

Peristiwa diawali dengan panggilan palsu yang seolah-olah ada permintaan pertolongan untuk menangkap ular yang masuk di sebuah rumah. Dengan adanya panggilan tersebut, Pos Damkar Godean segera meluncurkan anggotanya untuk menangani masalah itu

Setelah regu piket bergerak, dan Kantor Damkar Godean hanya ditunggu oleh satu orang, yakni komandan piket berinisial TA, 45, tersangka OF menyuruh enam orang eksekutor yang berinisial PUR, RH, BGS, DR, DND, dan ALF) untuk masuk ke Mako Damkar Godean Sleman.

BACA JUGA  Polda DIY Sita Ribuan Botol Miras dan Tangkap 36 Tersangka Penjual

“Mereka diperintahkan untuk memberi pelajaran pada korban dengan cara melakukan kekerasan fisik dan mengambil barang-barangnya,” kata Tri Panungko.

Modus operandi

Untuk mempermudah tindakan tersebut, OF bekerja sama dengan dua anggota Damkar lainnya, yaitu tersangka NUG dan DD, serta dibantu oleh dua lainnya HS dan DK.
Peran NUG, HS, dan DK jelasnya menghubungi Damkar Induk Sleman dengan alasan ada evakuasi ular di Minggir, Sleman, dan mengirimkan lokasi.

Tersangka DD bertugas memastikan bahwa korban, tetap tinggal sendirian di Kantor Damkar Godean saat anggota lainnya pergi untuk evakuasi ular. “Setelah itu, DD memberitahu eksekutor, DR, bahwa situasinya sudah siap,” kata Wadir Reskrimum Polda DIY itu.

BACA JUGA  11 Orang Lulus Seleksi Bintara Kompetensi Khusus Polda DIY

Para tersangka, imbuhnya melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban, TA dengan cara, tersangka PUR menodong korban dengan Pistol air gun, tersangka RH mengancam korban dengan sebilah senjata tajam clurit serta membekap dan menutup mulut korban dengan lakban perekat.

Selanjutnya katanya lagi korban TA dipukuli dan ditendangi para tersangka, dan kemudian barang-barang milik korban diambil. Mereka meninggalkan korban dalam kondisi mulut diplester dan ditelanjangi.

Dalam melakukan perbuatan tersebut para tersangka, dibantu 4 orang tersangka lain yakni NUG, DD, HS dan DK. “Para tersangka melakukan perbuatan ini atas perintah tersangka OF,” katanya.

Masih buron

Polisi menjerat para tersangka PUR, RH, BGS, DR, DND, NUG, DD, HS, DK dan OF telah melanggar pasal 365 ayat KUHP jo. pasal 55, 56 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP jo. pasal 55, 56 KUHP. dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Guna melengkapi pemberkasan, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain air gun berbentuk revolver (pistol) dengan peluru dan gasnya, 4 unit sepeda motor, clurit dan sebagainya.

BACA JUGA  Polda DIY Sabet Penghargaan di Rakernis Keuangan 2026

Terhadap tersangka yang masih buron, Tri Panungko meminta agar segera menyerahkan diri, jika tidak polisi akan melakukan tindakan yang tegas. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Bupati Sidoarjo Serahkan 4 Ribu Beasiswa Pendidikan

BUPATI Sidoarjo, Subandi, secara resmi menyerahkan program beasiswa pendidikan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo pada Kamis (9/7). Dalam peluncuran itu Pemkab Sidoarjo menggelontorkan sebanyak empat ribu kuota beasiswa untuk…

Pemkab Taput Tegaskan Penyaluran Bansos Harus Tepat Sasaran

PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli utara menegaskan Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) harus dilakukan secara transparan dan tepat sasaran melalui Portal Perlinsos Digital. Kabid Perlindungan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bupati Sidoarjo Serahkan 4 Ribu Beasiswa Pendidikan

  • July 10, 2026
Bupati Sidoarjo Serahkan 4 Ribu Beasiswa Pendidikan

Resmi Terapkan B50, Indonesia Setop Impor Solar

  • July 9, 2026
Resmi Terapkan B50, Indonesia Setop Impor Solar

Prabowo Bangga Indonesia Jadi Negara Pertama Gunakan B50

  • July 9, 2026
Prabowo Bangga Indonesia Jadi Negara Pertama Gunakan B50

Pemkab Taput Tegaskan Penyaluran Bansos Harus Tepat Sasaran

  • July 9, 2026
Pemkab Taput Tegaskan Penyaluran Bansos Harus Tepat Sasaran

Festival Asia Afrika 2026 Angkat Diplomasi Kopi dan Inklusivitas

  • July 9, 2026
Festival Asia Afrika 2026 Angkat Diplomasi Kopi dan Inklusivitas

Bupati Sleman Serahkan NPHD untuk 14 Tempat Ibadah

  • July 9, 2026
Bupati Sleman Serahkan NPHD untuk 14 Tempat Ibadah