Warga Yogyakarta Buang Sampah Berbayar Mulai 6 Oktober

DINAS Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta mulai sosialisasi tata cara buang sampah berbayar yang akan dilaksanakan 6 Oktober mendatang.

Sekretaris Rukun Kampung (RK) Dipowinatan, Mahadeva Wahyu Sugianto mengatakan sosialisasi dimulai 30 September hingga 5 Oktober mendatang.

Mahadeva menjelaskan ke depannya, pembuangan sampah telah dijadwal. Warga saat membuang sampah harus dipilah menjadi organik dan anorganik.

Demikian juga Depo sampah juga menjadwal kapan menerima sampah organik dan sampah anorganik.

“Kapan membuangnya, sudah ditetapkan hari-harinya,” kata Deva kepada Mimbar Nusantara, Selasa (1/10).

Dalam sosialisasi tersebut, jadwal pembuangan sampah anorganik tiap Senin dan Kamis.

“Selasa, Jumat dan Sabtu untuk pembuangan sampah organik. Petugas dengan gerobak akan datang di titik-titik yang ditetapkan,” lanjutnya.

BACA JUGA  Ide Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Hapus Ambang Batas Presiden

Warga bisa membuang sampah di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan. Layanan buang sampah mandiri ini artinya warga mendatangi depo atau layanan tempat sampah yang didatangi petugas bergerobak.

Disebutkan, layanan sampah secara mandiri artinya pembuang sampah datang ke depo dan layanan lainnya didatangi petugas dengan gerobak.

Pembuangan sampah mandiri dilayani pada pukul 06.30 sampai dengan 09.00 sedangkan penggerobak pukul 09.00 sampai dengan puku 09.30.

Ia menyebutkan warga yang akan buang sampah telah memilah sampah terlebih dahulu. Meski sampah yang tidak terpilah juga dilayani.

Namun saat melakukan pembuangan, antrean dibedakan bagi mereka yang akan membuang sampah terpilah maupun yang belum dipilah.

Sampah-sampah ini selanjutnya akan ditimbang. Dan dari hasil timbangannya akan menentukan berapa yang harus dibayar.

BACA JUGA  Pengemudi tidak Mampu Menyetir Tabrak Mobil dan Dua Motor

“Besaran yang harus dibayarkan, juga dibedakan antara sampah yang dipilah dan yang tidak dipilah,” lanjut Deva.

Biaya sampah yang dipilah kisaran Rp500 per kilogram sedangkan yang tidak dipilah Rp1000 per kilogram.

Sedangkan yang menggunakan gerobak dikenai biaya Rp50.000 /ton untuk sampah dipilah dan Rp100.000 /ton untuk sampah tidak dipilah.

Deva menyebutkan, selama masa uji coba ini belum dikenai biaya pembuangan. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Masih Bergantung pada Daerah Pemasok, Pemkot Bandung Cari Alternatif

PEMERINTAH Kota Bandung terus berupaya memperkuat ketahanan pangan, di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat dan pertumbuhan sektor pariwisata, meski hingga saat ini belum memiliki lumbung pangan sendiri. Namun Wali Kota Bandung…

Tunggu Izin TVRI dan RRI, Pemkot Bandung Siap Gelar Nobar Piala Dunia

PEMERINTAH Kota Bandung siap mendukung penyelenggaraan nonton bareng pertandingan Piala Dunia, sebagai bentuk hiburan sekaligus mempererat kebersamaan masyarakat. Untuk pelaksanaannya masih berkoordinasi dengan TVRI dan RRI sebagai pemegang hak siar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Komentari Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi Serahkan ke Polisi

  • June 19, 2026
Komentari Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi Serahkan ke Polisi

Masih Bergantung pada Daerah Pemasok, Pemkot Bandung Cari Alternatif

  • June 19, 2026
Masih Bergantung pada Daerah Pemasok, Pemkot Bandung Cari Alternatif

Revisi UU P2SK Bisa Perkuat Ekosistem Keuangan Nasional

  • June 19, 2026
Revisi UU P2SK Bisa Perkuat Ekosistem Keuangan Nasional

Tunggu Izin TVRI dan RRI, Pemkot Bandung Siap Gelar Nobar Piala Dunia

  • June 19, 2026
Tunggu Izin TVRI dan RRI, Pemkot Bandung Siap Gelar Nobar Piala Dunia

Polda Metro Jaya Sebut Penangkapan Roy dan Tifa Murni Proses Hukum

  • June 19, 2026
Polda Metro Jaya Sebut Penangkapan Roy dan Tifa  Murni Proses Hukum

Bekuk Korsel, Meksiko Segel Tiket ke Babak 32 Besar

  • June 19, 2026
Bekuk Korsel, Meksiko Segel Tiket  ke  Babak 32 Besar